Mohon tunggu...
Khoirunisak Dewi Irmawati
Khoirunisak Dewi Irmawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

https://tulisannisak.blogspot.com/ Menulis dan mengarang sesuatu itu menyenangkan. Memiliki jati diri dalam menulis dan mengarang membuatku merasa beruntung dan selau ingin berbagi tulisan. semoga yang saya tulis bisa menjadi manfaat bagi semua pembaca. Mohon mengerti jika masih banyak kesalahan karena saya masih belajar. Intinya "belajar" terus sampai kapan - kapan ( no limit).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pro-Kontra SKB Tiga Menteri: Nadiem Dinilai Tak Paham Esensi Pendidikan di Indonesia

24 Mei 2021   12:33 Diperbarui: 3 Juni 2021   10:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sman1lacirebon.sch.id

Menyelaraskan pakaian merupakan suatu upaya demi mencapai titik persamaan dari beragam perbedaan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, begitulah aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di Padang. Dari aturan tersebut yang bernada memaksa karena dilabeli kata "wajib", maka muncullah keputusan dari pemeritah untuk meluruskan hal tersebut. Keputusan tersebut disebut SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Tiga menteri yang terlibat dalam keputusan itu adalah menteri  pendidikan dan kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim), menteri dalam negeri (Tito Karnavian), dan menteri agama (Yaqut Cholil Qoumas). Melansir sumber dari nesws.detik.com, dalam SKB tiga menteri terdapat 6 poin yang diputuskan, yaitu (1) hanya berlaku bagi sekolah negeri, (2) pemilihan seragam menjadi hak murid dan guru, (3) dilarang untuk mewajibkan dan melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama, (4) pihak berwenang wajib mencabut peraturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. (5) sanksi bagi para pelanggar, dan (6) pengecualian bagi provinsi Aceh. Keputusan ini dibuat karena di dalangi beredarnya  aturan tentang kewajiban setiap siswa baik muslim ataupun non - muslim harus mengenakan jilbab di Padang. Keputusan yang telah di terbitkan secara resmi pada 3 februari 2021 lalu melahirkan sejumlah pro dan kontra diantara para pihak pemerintah dan pihak masyarakat yang akan menjalaninya.

Sambutan hangat dan setuju disampaikan oleh Menag yang mengatakan bahwa masih banyak sekolah -- sekolah lain yang memperlakukan peserta didik dan tenaga pendidik sama seperti yang terjadi di Padang. Dari penjelasan Yaqut, latar belakang munculnya SKB tiga menteri ini karena masih adanya kasus -- kasus pemaksaan mengenai atribut bagi semua pihak yang terlibat dalam proses belajar mengajar. Senada dengan Nadiem yang menentang aturan paksaan tersebut, Nadiem dengan tegas mengiyakan SKB tiga menteri. Nadiem mengatakan bahwa dalam SKB tiga menteri, menekankan bahwa penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak individu, jadi pemerintah daerah atau sekolah dilarang untuk melarang atau mewajibkan. "yang harus ditekankan dalam SKB tiga menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri untuk menggunakan atribut kekhususan keagamaan itu terdapat pada individu. Siapa individu itu? Tentu saja murid, guru, dan juga orangtua. Itu bukan keputusan dari sekolah," ujar Nadiem, pada Rabu (03/02/2021). Masalah ini juga sampai kepada Wapres RI Ma'ruf Amin. Dikutip dari Galamedia dari kanal Youtube Mata Najwa pada 4 Februari 2021, Ma'ruf Amin berkata bahwa, "memaksakan aturan untuk non muslim memakai jilbab, itu dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan pun tidak benar," dari yang disampaikan oleh bapak Wapres RI, jelas bahwa beliau tidak menyetujui aturan yang diterapkan oleh pemerintah daerah di Padang.

Diterbitakannya SKB tiga menteri, ditentang oleh sejumlah pihak yang merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. Melansir sumber dari viva.co.id, Fauzi Bahar (mantan walikota Padang) menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tersebut hadir setelah kasus jilbab terhadap siswi non -- muslim di SMKN 2 Padang ramai dibicarakan. Menurutnya, adanya SKB tiga menteri tersebut justru dapat menghilangkan ciri keberagaman di Indonesia. Fauzi mengatakan, daerah yang menerapkan kebijakan seragam di sekolah dengan jilbab, sebagai salah satu bukti tentang keberagaman budaya di Indonesia."Pemerintah pusat selalu berbicara tentang bhineka tunggal ika. Beragam-ragam. Tapi, SKB ini justru menghilangkan keberagaman itu," kata Fauzi Bahar, pada Rabu 17 Februari 2021 (dikutip dari viva.co.id). "Sebagai actor yang penting dibalik lahirnya SKB ini, menteri pendidikan, Nadiem Makarim tidak paham tentang esensi pendidikan di Indonesia. Salah satunya ketidakpahaman dalam mendidik anak -- anak agar memiliki akhlak yang baik," tambahnya. Keresahan yang menjadi kontroversi juga dating dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Dalam pengakuannya, ketua LKAAM Sayuti Datuak Rajo Panghulu menyebut bahwa pihaknya telah bertemu dengan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat yang ada di Sumbar. Topic yang dibicarakan dalam pertemuan itu ialah terkait dengan SKB tiga menteri yang menimbulkan kerisuan diantara masyarakat Sumbar. Sayuti mengatakan, setelah bertemu di Kantor LKAAM pada Selasa (16/2), mereka akan mengirim surat pada Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung. Surat yang untuk presiden berisi aspirasi masyarakat bahwa SKB tiga menteri ini meresahkan warga Sumbar dan Indonesia. "Kita akan buat surat ke presiden dan kepada MA. Kepada MA, kita minta agar meninjau kembali SKB 3 menteri ini," kata Sayuti, dikutip dari replubika.co.id.

Berkiblat kepada HAM dan poin pertama dalam pancasila, janggal rasanya bila terdapat paksaan tentang penyelarasan seragam dengan tujuan mendidik anak -- anak agar memahami keberagaman budaya Indonesia. Dalam perumusan pancasila berpuluh -- puluh tahun yang lalu, poin pertama merupakan keputusan bersama yang memiliki makna, semua rakyat Indonesia boleh memeluk agama yang diakui Negara berdasarkan keyakinan masing -- masing. Dalam HAM juga, hal ini adalah hak setiap individu yang dianugerahkan Negara bagi semua rakyat Indonesia. Menimbang semua hal itu, sebagai salah satu rakyat Indonesia, rasanya aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di Padang kurang berkenan jika di embel -- embeli kata wajib bagi pihak yang dibebani. Keberagaman budaya dan agama di Indonesia telah disepakati agar setiap orang dapat memberikan toleransi dan rasa hormat pada setiap perbedaan tersebut. Ibaratnya, "untuk hidup diantara bunga mawar, bunga melati tidak harus mengubah dirinya dengan cat merah". Hal itu sama dengan aturan wajib memakai jilbab di Padang, untuk memahami dan menghormati segala perbedaan budaya dan agama, tidak harus memaksakan diri individu untuk mengenakan seragam yang sama.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-5561980/pro-kontra-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah-hingga-diperintahkan-dicabut

https://nasional.tempo.co/read/1429369/skb-menteri-soal-seragam-sekolah-menag-kasus-di-padang-hanya-puncak-gunung-es/full&view=ok

https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-351377844/terungkap-ini-latar-belakang-terbitnya-skb-3-menteri-tentang-penggunaan-seragam-dan-artibut

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1349050-tolak-skb-3-menteri-fauzi-bahar-kritik-keras-nadiem-makarim

https://www.republika.co.id/berita/qom2z0396/soal-skb-3-menteri-lkaam-sumbar-akan-surati-presiden-dan-ma

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun