Mohon tunggu...
Khoirunisa Avida Khusfi
Khoirunisa Avida Khusfi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Selalu berusaha selagi ada peluang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Aborsi dalam Pandangan HAM dan Hukum Islam

21 Oktober 2020   05:35 Diperbarui: 21 Oktober 2020   05:51 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan aborsi merupakan merupakan jalan pintas terakhir setelah minum obat-obatan yang terlarang dan juga ramuan jamu yang mana digunakan untuk menggugurkan janin yang berada di dalam rahim wanita.

Alasan yang paling dominan dalam tindakan aborsi sendiri ialah karena anak yang tak diingkan atau biasa kalangan masyarakat mengatakan anak diluar dari kegiatan pernikahan yang mana hal ini terjadi karena pemerkosaan secara paksa ataupun pemerkosaan secara sukarela yakni atas dasar suka sama suka dan mau sama mau.

Aborsi berasal dari bahasa inggris yaitu, abortion , dan dalam bahasa latin abortus. Secara etimologi berarti “Gugur kandungan” atau “keguguran”. Dalam Bahasa Arab, aborsi disebut dengan “al-ijhadh” atau “isqath al-haml”.

Adapun pengertian secara istilah nya aborsi “isqath al-haml” yang mana definisi para ulama adalah penggugurannjanin yang didalam rahim perempuan dengan tindakan tertentu sebelum masa kehamilannya sempurna, baik dalam keadaan hidup maupun mati sebelum si janin bisa hidup di luar kandungan, namun sebagian anggota tubuhnya telah terbentuk.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aborsi adalah :

  • Terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan) , keguguran atau keluron
  • Keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal (untuk makhluk hidup)
  • Guguran (janin)

Sedangkan dalam pengertian kedokteran, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) dua puluh delapan minggu , atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian aborsi adalah tindakan atau kegiatan pengguguran janin yang masih belum cukup waktu hidup diluar rahim dan ini dilakukan dengan cara sengaja.

Dari demikian aborsi ini banyak dilakukan oleh para perempuan yang mana kebanyakan di usia yang masih remaja dan juga dimana kondisi fisik nya belum stabil untuk mengandung seorang anak. Terkait definisi diatas ada sekiranya tiga macam kegiatan aborsi yang dikenal di kalngan kedokteran :

  • Abortus Spontaneous (aborsi spontan atau aborsi alamiah) yakni aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak disengaja dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa tindakan apapun. Aborsi spontan ini bisa terjadi disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sperma, atau bisa juga sebab lain seperti karena kecelakaan, penyakit syphilis, dan sebagainya.
  • Abortus Therapeuticus (aborsi medis), yakni aborsi yang dilakukan dengan pertimbangan medis yang sungguh-sungguh, matang dan tidak tergesa-gesa dan biasanya ini dilakukan umumnya untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
  • Abortus Provocatus (aborsi buatan atau sengaja), aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan sadar oleh si ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak) dan dilakukan tanpa indikasi medis apapun. Aborsi macam ini dianggap sebagai tindak pidana

Aborsi yang terakhir ini yang sangat banyak praktek nya karena ilegal dan juga peminat nya dari kalangan wanita yang belum siap untuk memiliki anak, bahkan praktiknya ini tidak standar dari medis dan juga sertifikat, dan praktek ini terbuka tidak secara terang-terangan di masyarakat sehingga praktek ini hanya ada di tempat-tempat tersembunyi.

Aborsi yang terakhir ini dapat dikenakan hukuman pidana dan juga islam. Ada beberapa alasan dan fakta terkait tindakan aborsi yang terakhir :

Kasus aborsi pertahunnya mencapai 2,3 juta kasus yang mana 30% diantaranya adalah kalangan remaja. Kehamilan yang tidak diinginkan oleh para remaja ini mengalami peningkatan antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun