Mohon tunggu...
KHOIRUNISA HANAFISAH
KHOIRUNISA HANAFISAH Mohon Tunggu... Arsitek - MAHASISWI

Ingin berada disamping sosok seorang ayah ketika anaknya sedang membutuhkannya, ayah kakak rindu dengan engkau wahai ayah apakah engkau selalu melihat kakak disepertiga malam kakak hanya untuk seorang dirimu saja ayahkuuu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Luluhnya Hati Pancasila

16 Desember 2019   20:21 Diperbarui: 16 Desember 2019   20:37 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dasar negara kita adalah Pancasila, yang punya 5 poin utama untuk semua dasar hukum di Indonesia. Sebagai sebuah dasar negara, Pancasila sudah tentu menjadi asa untuk hukum tata negara Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari hubungan sila-sila Pancasila dengan pasal-pasal yang ada di konstitusi negara. yuk kita lihat hubungannya satu persatu.

1. Sila pertama - Sila ini punya hubungan dengan Pasal 29 UUD Negara RI Tahun 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan atas kemerdekaan untuk semua rakyat Indonesia untuk memeluk sebuah agama dan melakukan ibadah sesuai dengan agama yang
dipeluk. Dengan adanya jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain bisa mengatur tentang urusan beragama para penduduknya.

2. Di bidang eksekutif, pemerintah akan membentuk Departemen Agama yang bertugas untuk mengatur semua masalah agama yang ada di Indonesia. Pemerintah juga sudah membuat UU No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Dalam bidang yudikatif, pemerintah juga membentuk pengadilan agama sebagai perwujudan dari sila yang pertama.

3. Sila kedua - Sila ini punya hubungan dengan pasal 34. Pasal 34 menjadi dasar dari konstitusional untuk berdirinya sebuah lembaga seperti panti asuhan, panti wreda dan yang lainnya. Sama seperti urusan agama, pemerintah juga membentuk sebuah departemen khusus yaitu Departemen Sosial untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan sila ini.

4. Sila ketiga - Sila ini berhubungan dengan adanya UU Kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional dan membela tanah air.

5. Sila keempat - Sila keempat berhubungan dengan Pasal 2 Ayat 2 UUD 1945.

6. Sila kelima berhubungan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun