Mohon tunggu...
Khoirun Nisak
Khoirun Nisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

khoirun Nisak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Inovasi Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kota Semarang

10 Juli 2021   08:15 Diperbarui: 10 Juli 2021   08:17 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perkembangan negara saat ini sudah menuju ke industri 4.0 yang dimana akan dihadapkan dengan pasar global maka tidak bisa dipungkiri jika sekarang negara Indonesia menggencarkan perkembangan infrastruktur agar dalam pelaksanaan perekonomian bisa lebih efisien, dan bukan hanya perkembangan sumber daya manusia juga harus di pandang juga karena tanpa adanya SDM maka negara tidak akan bisa berkembang.

Tuntutan masyarakat yang akan terbentuknya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan, mendorong pemerintah untuk segera melakukan perubahan terhadap penyusunan demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Dari banyaknya bidang dalam pelayanan publik salah satunya adalah dalam bidang pertanahan, dimana bidang pertanahan ini memiliki intensitas permohonan yang begitu tinggi. Disini Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan inovasi dengan merumuskan salah satu bentuk inovasi pelayanan. Program ini bersifat online berbasis aplikasi web yang disebut dengan "PERMATA" (Pelayanan Mandiri Akta Tanah).

Dengan adanya PERMATA ini keamanan secara financial terjaga dengan aman karena aplikasi ini mendapatkan support dari pusat. Selain terjaganya keamanan dengan baik jangkauan terhadap Kantor Pertanahan Kota Semarang lebih mudah, karena pengguna jasa (PPAT) melakukan pendaftaran secara online. Jadi tidak perlu untuk jauh-jauh untuk mengurus ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Dalam persyaratan PERMATA ini juga tidak banyak mengalami perubahan hanya saja terdapat sedikit perubahan yang terletak pada pihak yang melakukan input data sebelumnya adanya inovasi pelanggan dapat melakukan input data sendiri, sedangkan setelah adanya inovasi input data diri dilakukan oleh PPAT. Tujuan yang ingin ditujuh dalam inovasi ini yaitu memberikan pelayanan yang terbaik tentunya dengan cepat, mudah dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Jadi, dengan adanya PERMATA yang sifatnya lebih proaktif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus akta tanah yang lebih mudah, efektif, efisien, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dalam meningkatkan pelayanan akta tanah melalui program PERMATA juga diharapkan dapat menjunjung dan memperbaiki nama besar Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanannya di bidang pertanahan.(*)

Penulis: Khoirun Nisak (Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhhammadiyah Sidoarjo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun