Sumber air yang bersih sangat diinginkan oleh manusia mengingat air merupakan bagian pokok dari kehidupan sehari-hari mulai dari memasak, mencuci pakaian, pemenuhan kebutuhan cairan tubuh, dan sebagainya. Namun, karena pesatnya perkembangan industri dan kurangnya kesadaran masyarakat membuat sumber air bersih di Indonesia berkurang karena telah tercemar oleh limbah pabrik dan limbah rumah tangga.
Pencemaran air merupakan proses tercampurnya suatu zat baik berupa gas, bahan terlarut, maupun partikulat ke dalam air menyebabkan penurunan kualitas air sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagaimana mestinya (Ersa et al., 2014). Salah satu ekosistem yang mengalami hal tersebut adalah sungai.
Sungai Klampisan merupakan sungai yang terletak di kecamatan Ngaliyan, Semarang, aliran sungai ini telah terkontaminasi oleh limbah yang berasal dari industri dan aktivitas rumah tangga yang mencemari perairan sungai. Akibat dari masuknya limbah ini ke sungai dan sumur-sumur warga, kualitas air sungai menjadi keruh dengan warna coklat dan bau yang sangat tidak sedap. Situasi ini diperkirakan disebabkan oleh belum adanya penanganan yang memadai terhadap limbah dan sampah domestik yang masuk ke dalam perairan sungai (Ersa et al., 2014).
Dalam upaya mengurangi limbah domestik dibutuhkan kesadaran yang dapat dibangun melalui penerapan nilai-nilai dari Pancasila, bukan hanya sekadar teks bacaan belaka namun Pancasila sebagai dasar negara harus bisa diekspresikan dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi negara maju dan disegani dunia karena memerhatikan kebersihan lingkungan.
Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam aspek pembangunan berwawasan lingkungan menjadi suatu keharusan yang tak terpisahkan. Pancasila sebagai simbol kesatuan dan keutuhan, menanamkan keyakinan dalam diri rakyat Indonesia bahwa kebahagiaan sejati terwujud melalui harmoni dan keseimbangan, tidak hanya dalam relasi manusia dengan Allah, sesama manusia, dan diri sendiri, tetapi juga dalam keterhubungan manusia dengan alam.
Salah satu bentuk konkrit dari penerapan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata adalah melalui pengabdian masyarakat dalam program pembersihan Sungai Klampisan. Pada tanggal 28 Agustus 2023, sebuah aksi pembersihan sungai ini diadakan, mencerminkan perwujudan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam kegiatan ini, terlihat dengan jelas rasa peduli terhadap lingkungan sebagai bentuk penghargaan terhadap ciptaan Allah. Tindakan tersebut menjadi bukti konkret dari kepedulian terhadap alam, sebuah cara nyata merawat karunia Allah.
Melalui upaya pembersihan sungai ini, tidak hanya limbah fisik yang diangkat dan dibersihkan, tetapi juga nilai-nilai batiniah yang ditanamkan. (Rianto, 2006) menekankan bahwa menjaga hubungan timbal balik yang dinamis adalah kunci untuk menciptakan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang berkelanjutan. Melalui aksi pengabdian ini, tidak hanya hubungan antara manusia dan alam yang ditegakkan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan sesama dan Tuhan yang semakin diperkuat.
Implementasi sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati demi terciptanya kemaslahatan bersama apabila sungai bersih maka masyarakat bisa memanfaatkannya kembali dengan nyaman. Selanjutnya, sila ketiga “Persatuan Indonesia,” dalam proses pelaksanaan kegiatan pembersihan sungai dilakukan secara bersama-sama, gotong royong bahu membahu mengambil sampah yang ada untuk mewujudkan kepentingan bersama Melalui upaya ini, mengaplikasikan nilai persatuan dalam aksi nyata demi terciptanya sungai yang bersih.
Perwujudan sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," dalam konteks pembersihan Sungai Klampisan, menjadi penting dalam mengambil keputusan strategi pembersihan serta menentukan jenis sampah yang diprioritaskan untuk diambil tindakan. Terakhir, sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” memiliki implikasi yang mendalam dalam kegiatan pembersihan Sungai Klampisan. Pembersihan sungai yang berkelanjutan dan merata mencerminkan komitmen terhadap nilai keadilan ini.
Dalam konteks kebersihan Sungai Klampisan, penerapan sila kelima berarti bahwa upaya pembersihan tidak boleh hanya terbatas pada wilayah tertentu atau hanya menguntungkan kelompok tertentu. Setiap lapisan masyarakat, baik yang tinggal di sekitar sungai maupun yang berada lebih jauh, memiliki hak yang sama untuk menikmati air sungai yang bersih dan lingkungan yang sehat.