Mohon tunggu...
Khoirul Ihwan
Khoirul Ihwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

MAHASISWA ADAB DAN HUMANIORA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review: Implementasi Filantropi Islam (Model Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia)

30 Desember 2022   21:30 Diperbarui: 30 Desember 2022   22:04 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abdurrahman Kasali merupakan akademisi muslim yang aktif dan produktif . Dia banyak menulis tentang filantropi, Optimalisasi pengembangan wakaf produktif (Jurnal peneltian IAIN Mataram 2009 ) pemberdayaan wakaf produktif untuk keadilan dan kesejahteraan umat ; Studi tentang optimalisasi potensi wakaf produktif di indonesia ( Jurnal asy-syar'ah UIN Sunan Kalijaga, 2010), Konsep filantropi dalam al qur'an dan implementasinya untuk keadilan sosial; dan optimalisasi peran dan potensi filantropi islam di indonesia (Jurnal Teologi IAIN Walisongo, 2010). (Hal.273) Itu Adalah Sebagian Artikelnya Yang Membuktikan Bahwa Penulis Memang Berperan aktif dalam mengenalkan praktik filantropi. Penulis merupakan lulusan Sarjana Fakultas Syari'ah wa al- Qonun Universitas Alazhar Mesir (2000), dilanjutkan programpasca sarjananya di UI dan melakukan penelitian Desrtasinya tentang model pengelolaan wakaf produktif dan pengembangan pendidikan di Universitas Al Azhar tahun 2009dan  meraih gelar Doktornya (hlm. 271 ) Mungkin karna itulah kenapa Abdurrahman kasdi aktif menggeluti bidang sosial khususnya filantropi.

Konsep Filantro

 Diterbitkanya buku ini agaknya menjadi stimulis bagi masyarakat luas untuk lebih mengenal praktik filantropi di kalangan umum. Dalam konsep filantropi keadilan sosial diyakini bahwa kemiskinan lebih disebabkan oleh kestidakadilan dalam alokasi sumberdaya dan aksesdalam masyarakat. (hlm. 18)  Buku ini memakai pendekatan historiografi ,yakni sumber diperoleh dari teks dan Kenyataan  yang ada dilapangan sehingga ke falidasia dalam buku ini bisa di pertanggung jawabkan.

Yang menarik dalam buku ini adalah ketika pembahasan filantropo dipadukan denganpemberdayaan perempuan. Setidaknya pengalaman perempuanlayak dijadikan sebagai women standpoint dalam melihat dan membincangkan persoalan gendre, secara lebih spesifik dan feminisme (hlm. 24 )

Pada bab 6 dalam buku ini di jelaskan secara nyata bagaimana keberhasilan praktik wakaf di Al Azhar yang berhasil mengembakan sistem dengan baik. Al Azhar besar dan berkembang karena terletak pada wakafnya yang sangat besar. Dengan wakaf tersebut, Al Azhar yang telah berusia lebih sari seratus tahun itu menjadi pionier pendidikan di dunia islam ( hlm.192 -- 194 ) ini bisa menjadi salah satu stimulus bagi pengelola wakaf di indonesia baik lembaga yang semi di urus negara maupun lembaga pengelola filantropi lainnya untuk lebih semangat dalam megembangkan praktik filantropi di indonesia khususnya untuk kemajuan pendidikan.

Sebagai contoh lain praktik wakaf moderen yang berhasil terbukti di Indonesia. Yakni Wakaf produktif pesantren Gontor di Kabupaten Ponorogo dan pesantren Tebu ireng Jombang, mereka sudah mempraktikan konsep wakaf modern, Seperti yang gamblang di jelaskan di bagian akhir bab di buku ini . Dijelaskan dengan gamblang perkembangannya mulai merintis sampai sekarang , di sajikan dengan model tabel agar pembaca mudah memfahami perkembangan wakaf daro masa kemasa di kedua lembaga pendidikan ter sebut.

Dengan pendekatan- pendekatan yang tepat diharapkan kedepan implementasi filantropi khususnya di bidang wakaf dapat terwujud dengan baik. Sehingga bisa menambah kualitas dan taraf hidup bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun