Pacitan, 4 Desember 2024 -- Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan penggunaan foto tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Dalam era digital yang serba cepat, penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan pribadi maupun komersial dapat memicu konsekuensi hukum yang serius.
Baru-baru ini, foto salah satu mahasiswa STKIP PGRI Pacitan digunakan salah satu pihak yang tidak bertanggung jawab,foto yang melibatkan salah satu mahasiswa itu di laporkan kasus di mana fotonya digunakan oleh pihak lain dalam sebuah kampanye promosi tanpa sepengetahuannya. Foto tersebut disunting sedemikian rupa sehingga memberikan kesan yang merugikan reputasinya. Sang pemilik foto merasa nama baiknya tercemar akibat perbuatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H