Mohon tunggu...
Khoirul Annisa
Khoirul Annisa Mohon Tunggu... Lainnya - Khoirul Annisa

Khoirul Annisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Karakter mengenai Etika Pergaulan

25 Juli 2022   17:05 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:10 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarah Hadis riwayat Muslim No. 4685. Hadis ini menerangkan tentang etika atau tata pergaulan sosial kemasyarakatan sesama muslim. Dalam hadis ini Rasulullah memberi pelajaran bagaimana hubungan sosial orang-orang islam dengan orang islam lainnya. Cinta kasih sayang dan kemesraan hubungan orang-orang muslim dengan muslim lainnya itu digambarkan oleh Rasululllah SAW ibarat satu tubuh. 

Dalam hadis ini juga menjelaskan tentang pentingnya solidaritas dalam kehidupan antarumat. Kita tahu dan sadar bahwa manusia tidak bisa hidup kecuali dalam kebersamaan. Kebersamaan baru dapat diwujudkan manakala solidaritas tercermin dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu anjuran hadis tersebut kepada umat islam untuk mewujudkan solidaritas, taawun dan kepedulian sosial. 

 Syarah Hadis riwayat Muslim No. 2162. Hak sesama muslim dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan hadits yaitu menjawab salam, setiap sesama muslim bertemu, maka hendaklah mengucapkan salam "Assalamu`alaikum" artinya "mudah-mudahan anda mendapat keselamatan dari Allah!" muslim yang mendengarkannya wajib menjawab dengan "Wa`alaikumsalam" artinya "selamat pulalah anda!". Cara yang berdasarkan hadits ini ialah pada waktu bertemu, haruslah salam paling dahulu dan kemudian barulah yang lain-lain. 

Memenuhi undangan termasuk dalam etika pergaulan , tanggung jawab seorang muslim ialah memenuhi undangan dari muslim lannya, memenuhi undangan tersebut merupakan suatu penghormatan dan perhatian yang besar kepada saudaranya yang diundang sehingga bagi yang tidak memenuhi undangan tentu saja menyebabkan kekecewaan. 

Islam mengejarkan, menghadiri undangan walimatul`ursy merupakan suatu keharusan dalam fiqh islam dengan hukum fardlu kifayah. Yang ketiga yaitu memberi nasihat kepada siapapun yang memintanya. Al-Khaththabi berkata"nasehat adalah kata yang mengandung makna yang cukup komlek. Artinya, memberi keberuntungan kepada orang yang diberi nasehat. Beliau membritahukan bahwa agama ini seluruhnya adalah nasehat, karena nasehatlah yang menjadi pilar dan tiang agama." Nasehat pada kaum muslimin adalah membimbing untuk meraih kemaslahatan agama dan dunia mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan apa saja yang tidak mereka ketahui, dll. Ibnu baththal berkata nasehat itu hukumnya farldu kifayah, jika ada yang melaksanakannya maka yang lain terlepaslah dari kewajiban tersebut. 

Hal lain yaitu mendo`akan orang bersin, anjuran untuk bersyukur kepada Allah SWT setelah bersin atau nikmat besar tersebut karena bersin dapat mengaktifkan otak serta menolak penyakit. Hukum menjawab orang yang bersin dengan yarhamukallah adalah farldu kifayah bagi yang mendengarnya. Apabila semua orang yang mendengarnya menjawab, maka hal itu sangat baik. 

Menjenguk Orang Sakit juga menjadi bagian, melihat saudara atau teman yang sedang sakit, baginya sudah seperti obat dan apalagi jika kita menghibur hatinya, sehingga ia merasa sakitnya berkurang. Janganlah membicarakan bahaya penyait yang ditanggung didepannya, karena itu menambah deritanya. Yang terakhhir yaitu mengantar jenazah ke kuburan, Allah SWT bahkan akan memeberikan pakaian kehormatan bagi mukmin yang bertakziyah pada saudaranya sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Amr bin Haram: "Tiadalah diantara mukmin bertakziyah pada saudaranya yang mendapat musibah, kecuali Allah mengenakan pakaian kehormatan pada hari kiamat". Mengantarkan mayit sampai terkubur menambah kesadaran bagi yang pergi dan menambah akrab berteman dengan keluarga yang ditinggalkan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun