Mohon tunggu...
Khoirul Affandi
Khoirul Affandi Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia biasa

Menulis adalah tantangan baru untuk terus berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Jual Beli Online dalam Fiqih Muamalah

2 Juni 2021   13:01 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:05 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era sekarang dengan berkembangnya zaman semuanya telah serba canggih, terutama dalam hal jual beli. Kini jual beli dilakukan dengan secara online tanpa perlu adanya tatap muka secara langsung. Melainkan transaksi dalam jarak jauh pun sekarang bisa. Karena dengan kemudahanya berbelanja online adalah sebagai alternatif bagi orang-orang di era sekarang cukup dengan internet semua orang dapat melakukannya. Namun dalam transaksi jual beli perlu diperhatikan dalam fiqih muamalahnya.

Jual beli sendiri termasuk kedalam kegiatan muamalah dalam ajaran agama islam, hukum dasar bermuamalah ialah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu hukum dasar jual beli online sama dengan jual beli akad salam yakni diperbolehkan dalam agama islam. Dalam jual beli online maupun offline ada jual beli yang diperbolehkan (halal) dan ada juga jual beli yang tidak dianjurkan (haram) maka dari itu dalam jual beli kita harus memperhatikan ketentuan dalam agama islam. Dengan ketentuan barang antara lain dimiliki oleh si penjual, kemudian barang yang dibeli harus halal, Dapat diamanfaatkan dan bermanfaat, dan keberadaan barang harus nampak dan jelas sesuai spesifikasinya.

Jual beli online seperti melalui marketplace, lapak atau sejenisnya yang dapat dilakukan melalui jual beli online itu sah dengan ketentuan atau syarat dalam agama islam yang merujuk pada pendapat para ahli ulama fiqih yang dimana dalam pendapatnya telah memperbolehkan transaksi antara pembeli dan penjual yang berbeda tempat. Adapaun syarat jual beli online sebagai berikut penjual harus melampirkan foto produk dengan jelas, menyertakan spesifikasi barang secara lengkap, dan menyediakan garansi jika ada kecacatan barang. Dan Bagaimana jika barang tak sesuai atau ada yang cacat saat si pembeli menerima barang, apakah boleh untuk dikembalikan ?

Tentunya boleh ditukar degan barang yang lain ataupun dikembalikan dengan uang kembali utuh. kaidah jual beli dalam fiqih muamalah adalah masing-masing pihak baik si pembeli ataupun penjual memiliki hak dan kewajiban saat transaksi jual beli. Seorang penjual berhak untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga berkewajiban untuk memastikan barang tersebut yang dijualnya telah diterima oleh pembeli dengan keadaan normal dan sesuai dengan pesanan. Sedangkan pembeli berhak untuk membatalkan dan mengembalikan pesanan jika barang yang dibeli ditemukan ada kecacatan atau tidak sesuai dengan pesanan yang telah disepakati diawal.

Didalam jual beli harus ada kententuan yang tertuang dalam persyaratan jual beli yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Misalnya dalam perjanjian apabila barang yang dipesan atau dibeli tersebut tidak sesuai dengan pesasan atau cacat, dan cacatnya berat. Maka dari situlah si pembeli berhak melanjutkan transaksi, menerimanya dengan apa adanya, atau mengembalikan barang tersebut dengan konsuekuensi menerima kerugian riil atau tanpa konsekuensi merujuk pada kesepakatan diawal kedua belah pihak.

Dalam Fiqih muamalah ada yang namanya khiyar ru'yah yaitu hak untuk mengembalikan atau melanjutkan sebuah  transaksi. Hak ini ialah hak pembeli untuk seluruh transaksi secara inden, untuk transaksi yang barangnya tidak nampak atau tidak bisa dilihat tetapi hanya bisa dilihat gambarnya atau spesifikasinya. Seperti transaksi jual beli melalui marketplace atau transaksi daring lainya. Dengan demikian pembeli berhak menentukan salah satu dari dua opsi. Apakah dibatalkan atau dilanjutkan transaksi tersebut, dengan syarat ada penyebab yang sudah disepakati pembeli dan biar tidak asal membatalkannya saja. Misalnya kriterianya adalah kriteria berat, adanya kecacatan yang berat, hal ini merujuk kepada kaidah khiyar ru'yah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun