Matematika telah lama menjadi bagian dari kebudayaan manusia. Dimulai dari zaman pra sejarah, zaman bangsa Mesir Kuno, bangsa Yunani, bangsa China, bangsa India, bangsa Eropa hingga sampai di masa kini. Bangsa Mesir kuno menggunakan jumlah jari yang ada di tangan yaitu sepuluh jari dalam melakukan perhitungan. Perhitungan menggunakan jari tangan inilah yang digunakan kita dalam kehidupan sehari-hari sampai saat ini.
Bilangan pada awalnya hanya dipergunakan untuk mengingat jumlah, namun dalam perkembangannya setelah pakar matematika menambahkan perbendaharaan simbol dan kata-kata yang tepat untuk mendefinisikan bilangan maka matematika menjadi hal yang penting bagi kehidupan. Kehidupan sehari-hari kita akan selalu betemu dengan yang namanya bilangan, karena bilangan akan selalu dibutuhkan baik dalam teknologi, sains, ekonomi, hiburan, budaya dan hukum serta banyak aspek kehidupan lainnya.
Matematika merupakan salah satu ilmu yang berkembang seiring dengan perkembangan kebudayaan manusia. Aplikasi matematika yang berkembang salah satunya adalah sistem pembagian harta waris. Harta waris adalah peninggalan harta seseorang yang meninggal dunia. Ada hukum yang mengatur berhak dan tidak berhaknya seseorang mendapatkan harta waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum waris Islam, hukum adat dan hukum perdata.
Hukum waris Islam adalah proses pembagian harta peninggalan dari seseorang manusia yang telah meninggal dunia kepada pewaris, dibagikan secara aturan. Alquran merupakan landasan bagi hukum waris Islam dan ketentuan pembagiannya dilengkapi dengan sunnah dan ijma’ khususnya bagi umat muslim. Ayat Alquran yang terkait dengan faraid (ilmu waris) terdapat dalam surah an Nisa ayat 11. Terjemahan surah An Nisa ayat 11 adalah “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana” [QS. An Nisa : 11].
Surah An Nisa ayat 11 tersebut membahas tentang Faraid (ilmu waris). Ketentuan-ketentuan dalam pembagian harta waris dijelaskan secara detail dalam surah tersebut dengan menyebutkan bilangan pecahan. Bilangan pecahan adalah bilangan berbentuk a/b dengan a, b merupakan bilangan bulat dan b tidak sama dengan nol (Abdussakir, 2009:94). Bilangan pecahan a/b dapat dibaca “a per b”. Adapun bilangan pecahan yang terdapat pada bagian ahli waris dalam surah An-Nisa’ Ayat 11 menggunakan kata-kata adalah dua pertiga, setegah, seperenam dan sepertiga. Penjelasan pembagian harta warisan dalam Alquran membuat matematikawan muslim ingin mempelajari dan mengembangkan tentang pembagian harta warisan yang benar menurut Islam.
Perbandingan adalah membandingkan dua nilai atau lebih yang mempunyai ukuran yang sama. Perbandingan juga dapat dinyatakan dalam bentuk pecahan yang paling sederhana.
Kalimat “bagian harta waris seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” dapat dituliskan dalam bentuk perbandingan sebagai berikut yaitu
Warisan anak laki-laki : warisan anak perempuan = 2 : 1
Konsep perbandingan juga terdapat dalam Al Qur’an surah Al Anfal ayat 65 dan 66. yang artinya “Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang-orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti” [QS. Al Anfal ayat 65].
“Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar [QS. Al Anfal ayat 66].
Surat Al Anfal ayat 65 menjelaskan konsep perbandingan yaitu 20 : 200 dan 100 : 1000. Kedua perbandingan tersebut jika disederhanakan menjadi 1 : 10. Sedangkan dalam surah Al Anfal ayat 66 terdapat perbandingan 100 : 200 dan 1000 : 2000. Perbandingan tersebut disederhanakan menjadi 1 : 2. Pada surah Al Anfal ayat 62 perbandingan orang yang sabar dan orang yang kafir adalah 1 : 10.