Permasalahan Pemuda, Permasalahan Masa Depan
Oleh : Septian Rizky Khoir
Sejarah telah mencatat bahwa 28 Oktober 1928 adalah momentum Kebangkitan Pemuda, karena merekalah Indonesia dapat merasakan nikmatnya kata" Merdeka" tak lebih setelah 17 Tahun mereka  mengumandangkan "Sumpah Pemuda" Bertanah Air Satu Tanah Air Indonesia, Barbangsa Satu Bangsa Indonesia dan Berbahasa Satu Bahasa Indonesia.
Berdasarkan proyeksi kedepan, tahun 2020-2030 Indonesia berpeluang menikmati the window of opportunitysebagai berkah dari bonus demografi, dengan syarat disupport oleh SDM usia produktif yang berkualitas dan berkapasitas. Pembangunan dan Pemberdayaan pemuda mempunyai peran sentral dalam mewujudkan the window of opportunity, yaitu dengan mempersiapkan pemuda yang berkualitas dan berkapasitas.
Globalisasi dan Modernisasi memiliki konsekuensi pertukaran budaya antarbangsa. Pemuda yang dalam posisi "Peralihan" akan mengalami kebingungan dalam menghadapi beragam pilihan budaya yang hadir. Pada fase globalisasi dan modernisasi, kepemimpinan pemuda tidak cukup hanya dibekali dengan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional saja. Tapi pemuda harus meningkatkan kreativitas, inovasi, kualitas, kapasitas, keterampilan dan kecakapan hidup, serta penguasaan iptek agar dapat mampu bersaing di level nasional dan internasional. Kemajuan teknologi informasi mengakibatkan batas-batas negara tidak terlalu penting dan hubungan antar warga negara di berbagai dunia tidak lagi mengenal batas-batas administratif negara.
Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Kordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan merupakan upaya positif yang harus dikawal pelaksanaannya dalam usaha untuk mengurai permasalahaan Kepemudaan dalam upaya menghadapi Bonus Demografi. Selain itu Pemuda berkarakter, maju dan mandiri merupakan outputdari nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam prioritas bidang pemuda dan olahraga, poin 1 sampai 4 yakni: (1). Memperluas kesempatan memperoleh pendidikan dan ketrampilan; (2) meningkatkan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama; (3). Meningkatkan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan, dan kepemimpinan dalam pembangunan; (4). Melindungi segenap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan napza, minuman keras, penyebaran penyakit HIV AIDS, dan penyakit menular seksual di kalangan pemuda;
Dalam melaksanakan segala Kebijakan Kepemudaan, Pemerintah memiliki banyak masalah yang harus segera diselesaikan bila tak mau menghadirkan Generasi Non Produktif pada fase Bonus Demografi nanti. Perlu sebuah konsistensi dalam pelaksanaan program dan pengawalan dari pihak Pemuda agar tercipta sinergi.
Peran Organisasi Kepemudaan (OKP) masih terbatas dalam Pelayanan Kepemudaan. Partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan masih rendah. Sebagian besar organisasi kepemudaan fokus di bidang politik, terlalu nyaman dengan tarik menarik kekuasaan atau bahkan dualisme. Organisasi Kepemudaan hanya dijadikan sebagai wadah untuk menguasai dana hibah yang laporannya sebagian besar dimanipulasi. Permasalahan inilah yang mengakibatkan tersendatnya kaderisasi kepemimpinan dan kepeloporan pemuda dikarenakan sikap apatisme massal yang dialami pemuda melihat citra negatif Organisasi Kepemudaan. Pelaksanaan pelayananan kepemudaan lintas sektor belum sinergi. Seluruh stakeholder kepemudaan belum benar-benar sinergitas dan membangun soliditas untuk kejayaan pemuda. Di sisi lain, beberapa persoalan kepemudaan yang terkait dengan peran sosial masih memerlukan perhatian. Kondisi pemuda saat ini antara lain persoalan kurangnya minat baca di kalangan pemuda, yaitu 37,5%; serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan juga merupakan faktor yang turut memperbesar masalah kepemudaan.
Belum lagi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pemuda pada tahun 2014, tercatat bahwa tingkat pengangguran pemuda di Indonesia yang mencapai angka 14,97 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa secara rata-rata dari setiap 100 orang pemuda angkatan kerja, sebanyak 15 pemuda diantaranya pengangguran atau belum mempunyai pekerjaan. Â
Wajah Indonesia akan terancam tergores dalam 10 tahun lagi apabila masalah-masalah yang terurai diatas tidak langsung diambil langkah-langkah perbaikan. Saya secara pribadi mengkritik Pemerintah dalam perannya pada saat pelaksanaan kebijakan masih memposisikan diri sebagai Orang Tua. Banyak anak muda yang asing dan tidak paham dengan UU Kepemudaan dikarenakan bentuk sosialisasi yang sangat kaku dan tidak mudah diterima pemuda. Pemerintah cenderung hanya berpatok dalam hal yang itu-itu saja dalam programnya yaitu,pameran, pergelaran dan perayaan. Apabila ini dibiarkan akan berakibat menghadirkan Generasi Apatis di masa depan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap pemuda. Pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan yang dihadapi pemuda terutama dualisme di Organisasi Kepemudaan. Semoga Perayaan Sumpah Pemuda tahun ini menjadi harapan baru bagi pemuda. Sumber Daya Pemuda adalah modal berharga untuk mendorong kemajuan masa depan, pembangunan ekonomi Indonesia. Karena Pemuda hari ini yang akan menghadapi fase Bonus Demografi dan Sustainable Development Goals Semoga Bonus demografi merupakan keuntungan melihat kuantitas pemuda Indonesia bukan bencana