Koneksi Antar Materi Modul 1.3
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarakatuh
Salam Guru Penggerak!
Saya Khoiriyaningsih dari SMP Negeri 1 Godean Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10 Kabupaten Sleman akan merefleksikan dan mengaitkan pemamahan antar modul yang telah saya pelajari dari Modul 1.1 Filosofis Pemikiran Ki Hajar Dewantara, Modul 1.2 Nilai dan Peran Guru Penggerak, hingga Modul 1.3 Visi Guru Penggerak.
Pada Koneksi Antar Materi Modul 1.3 ini saya akan mengaitkan peran pendidik dalam mewujudkan filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara dan Profil Pelajar Pancasila pada murid-murid dengan paradigma inkuiri apresiatif (IA) di SMP Negeri 1 Godean tempat saya bertugas.
Ki Hajar Dewantara (KHD) menekankan bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia baik bermasyarakat maupun berbudaya. Inti pendidikan dan pengajaran menurut KHD adalah memerdekaan manusia sebagai bagian dari persatuan (masyarakat). Lebih lanjut, KHD menyampaikan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menuntun segala kodrat yang ada pada anak agar dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun anggota masyarakat. Oleh karena itu, anak perlu penuntun (pamong) yang dapat mengarahkan agar tidak kehilangan arah dan dapat menemukan kemerdekaan dirinya secara sadar sesuai dengan pemikiran KHD.
Dalam melaksanakan proses pendidikan, pendidik sebagai pamong harus mendidik anak sesuai dengan kodratnya. Pendidik berperan sebagai pamong yang memberi tuntutan agar murid menemukan kemerdekaan belajar dan arahan agar anak tidak kehilangan arah yang membahayakan dirinya. Kemerdekaan belajar disini dapat dimaknai dengan memberikan kebebasan kepada anak dari segala ikatan yang menuntut, tetapi memberikan keleluasaan kepada anak untuk belajar sesuai dengan kodratnya (potensi).
Filosofi pendidikan KHD relevan dengan muatan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang pendidikan dasar yang difokuskan pada 1) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; 2) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 3) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Peraturan tersebut selaras dengan pemikiran KHD bahwa anak dipersiapkan untuk mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Sebagai manusia, anak juga dituntun untuk menyesuaiakan kodrat zaman dalam meningkatkan kompetensinya tanpa melupakan kodrat alam sebagai bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Proses menuntun yang memerdekaan tersebut menjadi tema utama dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka melalui kebijakan Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar. Konsep merdeka memberikan keleluasaan dan kemerdekaan bagi guru dan murid untuk berpikir dan berekspresi. Dalam melaksanakan proses pendidikan, guru diberikan kemerdekaan untuk menjalankan proses menuntun kepada murid sesuai dengan karakter dan potensi yang dimiliki anak (kodrat anak) dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam rangka menerjemahkan tujuan dan visi pendidikan Indonesia, Kemendikbudristek meluncurkan Profil Pelajar Pancasila sebagai kumpulan karakter dan kompetensi yang diharapkan dicapai oleh murid. Profil Pelajar Pancasila dimaksudkan sebagai kompas bagi guru dan murid yang menjadi tuuan akhir dari proses pendidikan. Profil Pelajar Pancasila mempunyai enam dimensi, yaitu dimensi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; berkebhinekaan global; mandiri; bergotong royong, bernalar kritis; dan kreatif. Dengan kata lain, Profil Pelajar Pancasila merupakan bentuk penerjemahan tujuan pendidikan nasional Indonesia.
Pendidik dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu terciptanya murid yang ber-Profil Pelajar Pancasila sepatutnya berpedoman pada nilai-nilai yang dipegang teguh, yaitu mandiri, reflektif, kolaboratif, inovatif, dan berpihak pada murid. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi pendidik untuk menumbuhkan manusia yang merdeka, juga menjadi pedoman dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin pembelajaran, coach bagi guru lain, pendorong kolaborasi, mewujudkan kepemimpinan murid, dan sebagai penggerak komunitas praktisi. Apabila nilai-nilai tersebut dilaksanakan dengan baik, maka pendidik juga dapat menjalankan perannya dengan baik untuk mewujudkan murid yang ber-Profil Pelajar Pancasila.