Nama : khoiril Huda
Npm 2121010028
Prodi: Hukum Keluarga Islam
Fiqih ekologi adalah ilmu yang mengajarkan bahwa ajaran dasar Islam adalah menjaga lingkungan yang didalamnya memuat berbagai hukum, petunjuk,metode hingga solusi di dalam ekologi termasuk didalamnya menjaga ekosistem lingkunganÂ
Di dalam Al-Qur'an dalam surah ar-ruum ayat 41 yang artinyaÂ
" telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian akibat dari perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar"
Ayat ini menerangkan bahwa perintah Allah dalam melarang manusia menyebabkan kerusakan dalam bentuk apapun yang merugikan mahluk hidup di sekitarnya, lingkungan hidup merupakan suatu hal yang harus di jaga keseimbangannya sehingga dapat bermanfaat bagi makhluk lainnya lingkungan diciptakan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia yang dimana keberadaan lingkungan yang stabil dan sehat dapat mempengaruhi kehidupan manusia yang dapat merasa nyaman, salah satu nya lingkungan yang nyaman di dalam kampus dapat membuat mahasiswa dan penghuni kampus melepaskan rasa lelah setelah belajar di kelas dengan manfaat ini mahasiswa dapat melakukan kegiatan denga penuh energi kembali, salah satu metode menjaga lingkungan kampus dengan menghindari membuang sampah sembarang serta melakukan perawatan lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H