Mohon tunggu...
Khoiriah Hamdalah
Khoiriah Hamdalah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan keuangan publik tentang pinjaman online di indonesia

29 April 2024   13:36 Diperbarui: 29 April 2024   13:39 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring kemajuan teknologi, semakin banyak orang yang mengeluhkan pengajuan pinjaman online di Google Play Store yang tidak valid. Pinjaman online yang melakukan tindakan ilegal seperti perilaku debt collector, pembayaran tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi dan teror terhadap kontak telepon genggam semakin banyak dilakukan. Apalagi di zaman teknologi sekarang ini, segalanya terasa mudah. Begitu pula dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sulit mendapatkan pinjaman, kini mendapatkan pinjaman sangat mudah.

Hanya dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa pun bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keuangan. Padahal, dari awal pengajuan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 24 jam. Keunggulan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat mendapatkan popularitas dan semakin banyak digunakan oleh semua kalangan.

Namun keberadaan pinjaman online menjadi kontroversi karena rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia. Hal ini tentu saja berisiko membuat peminjam pinjaman online terjebak dalam jebakan utang yang begitu berat hingga tidak mampu membayar cicilannya. Banyak sekali pemberitaan yang tersebar di media yang menceritakan tentang berbagai ancaman yang akan mengintai jika Anda tidak mampu membayar cicilan pinjaman secara online.

Oleh karena itu, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pinjaman online ilegal terus meluas. Pertama, perbarui daftar fintech pinjaman yang valid. Secara berkala, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit/ly/registerfintechlendingOJ K.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun