Opini hukum  tentang isu law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
a. Law and social control memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.
b. Law as tool of engeenering suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama.
c. Esensi Socio-Legal Studies adalah menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya dengan ilmu sosial-humaniora. Sumbangan studi sosio legal terhadap ilmu hukum yang paling utama adalah dalam bidang metodologi. Studi sosio legal muncul di tengah-tengah sejarah yang panjang tentang kelahiran dan perkembangan ilmui-lmu klasik tentang hukum dalam ruang yang tidak steril dari pengaruh masyarakat, seperti sociological jurisprudence, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hukum feminis. Studi ini tampil dengan menyediakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empirik dengan berbagai metode "baru" nya berada dalam ranah ini. Hal ini sangat membantu menjawab keraguan para ahli hukum khususnya di Indonesia, tentang dimana letak akar pohon ilmunya dan konsekuensi metodologisnya.
d. Legal pluralism secara umum didefinisikan sebagai situasi di mana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama. Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta masyarakat secara luas bahwa di samping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain. Di samping itu, pluralisme hukum memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya tertib sosial yang bukan bagian dari keteraturan hukum negara.
Manfaat mempelajari sosiologi hukum
a. Mempermudah Mencari Solusi Alternatif Pemecahan Masalah
Secara sadar ataupun tidak mempelajari konsep sosiologi hukum mampu menggambarkan secara jelas mengnai konsep permasalahan hukum yang terjadi dan mampu memberikan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan kerangka teori yang sudah tersaji di dalam kajian teoritik sosiologi hukum yang telah ada dengan mempelajari manfaat menuntut ilmu teori sosiologi hukum.
b. Meningkatkan Kepekaan Sosial
Masyarakat merupakan kajian yang dipelajari dimana dalam hal ini mengamati, melihat dan mempelajari gejala hukum dengan segala aktivitas yang mereka lakukan akan membuat kita mampu secara emosional untuk peka terhadap kondisi di sekitar. Manfaat menghargai perbedaan juga perlu dimana gejala sosial yang kerap terjadi dengan segala konflik hukum yang menjerat akan mengakibatkan aspek sosiologi dalam diri terbangun dan lebih perduli akan lingkungan sekitar.
c. Meningkatkan Perkembangan Hukum