Mohon tunggu...
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, mempunyai hobby travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Pengantar Sosiologi Hukum (Soerjono Soekanto, S.H., M.A.)

5 Oktober 2023   22:15 Diperbarui: 5 Oktober 2023   22:24 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, bermacam-macam ragamnya, dan diantara sekian macam kaedah-kaedah, yang merupakan salah satu kaedah yang terpenting adalah kaedah-kaedah hukum di samping kaedah-kaedah agama. kesusilaan, kesopanan dan lain sebagainya. Kaedah-kaedah hukum tersebut dapat dijumpai pada setiap masyarakat, baik yang tradisionil maupun yang modern walaupun kadang-kadang warga-warga masyarakat yang diaturnya tidak menyadarinya. Biasanya seorang warga masyarakat baru menyadari akan adanya kaedah-kaedah hukum yang mengatur kehidupannya, apabila dia melakukan suatu pelanggaran. Namun sebetulnya, kaedah hukum mengatur hampir seluruh segi kehidupan warga-warga masyarakat. Hak milik seseorang atas sebidang tanah, hubungan antara ayah-ibu dengan anak-anaknya, hubungan seseorang dengan kepala kantor di mana dia bekerja, hubungan antara seorang penjual dengan seorang pembeli dan selanjutnya, diatur oleh suatu sistem kaedah-kaedah hukum. Pendeknya, hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul sebagai akibat hubungan antar para warga masyarakat, diatur untuk sebahagian besar oleh kaedah-kaedah hukum baik yang tersusun secara sistematis maupun oieh kaedah-kaedah hukum yang tersebar.

BAB II Membahas "Ilmu Hukum dan Sosiologi"

Austin beranggapan bahwa hukum yang sebenarnya mengandung 4 unsur, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan, merupakan hasil dari perintah-perintah yang artinya adalah bahwa ada satu pihak yang menghendaki agar supaya pihak lain melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Kemudian, ia yang diperintah akan mengalami penderitaan apabila perintah tersebut tidak dijalankan, dan penderitaan tersebut merupakan sanksi. Selanjutnya, suatu perintah diduga merupakan pembebanan kewajiban kepada pihak lain, hal mana terlaksana apabila yang memberi perintah adalah pihak yang memegang kedaulatan. Ajaran ajaran Austin sama sekali tidak menyangkut kebaikan-kebaikan atau keburukan-keburukan hukum, oleh karena penilaian tersebut sebagai persoalan yang berada di luar bidang hukum. Walaupun Austin mengakui adanya hukum moral atau hukum alam yang mempengaruhi warga-warga masyarakat, akan tetapi hal itu secara yuridis tidak penting bagi hukum.

BAB III Membahas "Struktur Sosial dan Hukum"

Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaedah yang pada hakekatnya bertujuan untuk menghasilkan tata tertib di dalam masyarakat. Mula-mula kaedah-kaedah tersebut terbentuk secara tidak disengaja, namun lama kelamaan manusia membentuk kaedah tadi secara sadar dan sengaja. Kaedah-kaedah yang ada atau berlaku di dalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada kaedah-kaedah yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya mengikatnya, dimana anggota-anggota atau warga -warga masyarakat pada ummnya tidak berani untuk melanggarnya.

BAB IV Membahas "Perubahan-Perubahan Sosial dan Hukum"

Sebagai suatu pedoman, kiranya dapatlah dirumuskan bahwa perubahan-perubahan sosial adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem ssialnya termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perikelakuan diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Dari definisi tersebut kiranya jelas bahwa tekanan diletakkan pada lembaga-lembaga kemasyaratkan bebagai himpunan daripada kaedah-kaedah dari segala .tingkatan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lainnya dari struktur masyarakat.

Di dalam proses perubahan hukum pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat merubah hukum , yaitu badan--badan peradilan, badan-hadan penegak hukum dan badan-badan pelaksana hukum. Adanya badan-badan pembentuk hukum yang khusus, adanya badan-badan pradilan yang menegakkan hukum serta badan-badan pelaksana yang menjalankan hukum merupakant ciri-ciri yang terdapat pada negara-negara modern. Pada masyarakat-masyarakat sederhana, ketiga fungsi tadi mungkin berada di tangan satu badan tertentu atau diserahkan pada unit-unit terpenting dalam masyarakat seperti misalnya keluarga luas. Akan tetapi, baik pada masyarakat modern maupun sederhana ketiga fungsi tersebut dijalankan dan merupakan saluran-saluran melalui mana hukum mengalami perubahan-perubahan.

BAB V Membahas "Masyarakat, Hukum dan Penelitian Terhadapnya"

Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat manusia adalah beraneka ragam dengan masing-masing polanya. Akan tetapi pada umumnya, ada suatu pola umum yang ada di dalam setiap masyarakat, walaupun pada dasarnya masyarakat tadi mengalami perubahan-perubahan. Biasanya, bentuk dan sistem kekuasaan tadi selalu menyesuaikan dirinya pada masyarakat dengan adat istiadat dan pola-pola perikelakuannya. Mungkin dalam keadaan-keadaan krisis, batas-batasnya dapat mengalami perubahan-perubahan sedikit, akan tetapi pada umumnya garis pemisah antara yang berkuasa dengan yang dikuasai selalu ada. Gejala tersebut menimbulkan lapisan-lapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan yang didasarkan pada rasa kekhawatiran dari masyarakat akan terjadinya disintegrasi apabila tidak ada kekuasaan. Karena integrasi masyarakat dipertahankan oleh tata tertib sosial yang dijalankan oleh penguasa, maka masyarakat mengakui adanya lapisan-lapisan kekuasaan tersebut, walaupun kadang-kadang hal itu merupakan beban yang berat bagi mereka (yaitu masyarakat). Adanya faktor pengikat antara warga-warga masyarakat adalah antara lain atas dasar gejala bahwa ada yang memerintah dan ada yang diperintah di dalam masyarakat yang bersangkutan.

KELEBIHAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun