Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel Perempuan Berhadapan Hukum Karangan Muhammad Julijanto

25 Oktober 2023   22:50 Diperbarui: 25 Oktober 2023   22:59 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

khofifah dwi khasanah

(202111189)

HES 5F

Pada kesempatan kali ini saya akan mereview sebuah artikel tentang Perempuan Difabel Berhadapan Hukum karangan Muhammad Julijanto. Pada Artikel ini kita akan mengetahui tentang perempuan difabel yang berhadapan dengan hukum yang sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual. dan juga pada artikel ini kita akan mengetahui bagaimana cara penanganan hukum untuk kasus perempuan Difabel.

Didalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Disabilitas telah menjadi issue yang belum banyak mendapat perhatian baik oleh pemerintah, Non Government Organization (NGO), maupun kelompok organisasi lain yang ada di Indonesia. Menurut La Arpani masalah disabilitas di Indonesia masih dipandang sebagai masalah individu, yang penyelesainnya lebih ditekankan kepada penyelesaian kebutuhan praktis seperti pemberian keterampilan, modal usaha, dan alat-alat bantu. 

Padahal bila sudah menyangkut masalah hukum, maka ekspektasinya akan sangat luas, karena menyangkut beberapa pihak, seperti membangun hubungan dengan proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penahanan, proses peradilan yang fair, eksekusi dan lembaga pemasyarakatan. 

Ketidakadilan bagi difabel tidak hanya berhenti dalam ruang domestik, namun ranah publik sebagai ruang bagi setiap orang untuk berpartisipasi, juga turut melanggengkan ketidakadilan bagi difabel. Stigma sosial yang mendiskriditkan posisi difabel kemudian terformalkan dalam berbagai aturan perundangan yang ada di negeri ini, menjadikan kaum difabel semakin tidak mendapatkan akses keadilan di ruang public.

di artikel ini menjelaskan orang yang dimaksud golongan difabel adalah orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus atau orang yang memiliki kelainan fisik (penyandang cacat).hal ini yang menjadikan mereka sering mengalami berbagai bentuk kekerasan, khususnya difabel perempuan. 

Jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan difabel di Jawa Tengah yang menjadi dampingan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah „Aisyiyah Jawa Tengah (MHH PWA Jateng) sebanyak 7 kasus dengan spesifikasi berbeda. Dari 7 kasus tersebut, yang berhasil menjerat pelaku baru satu (1) kasus. Misalnya: kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo, korban tuna rungu wicara, dan kasus di Surakarta, Klaten, Sleman ketiganya dilepas karena kurangnya alat bukti (Kasiyati, 2016: 78- 92)

Didalam Artikel tersebut juga dijelaskan bahwa ada wacana penggantian bahasa yang digunakan untuk penyandang disabilitas. . Wacana tersebut dimaksudkan untuk memberi sikap positif yang menekankan pada perbedaan kemampuan dan bukan pada keterbatasan, ketidakmampuan atau kecacatan baik fisik maupun mental. Istilah ini belum disahkan penggunaannya baik secara nasional maupun internasional (daksa.or.id) . Penyandang disabilitas merupakan istilah pengganti dari istilah penyandang cacat (Sunarman, dkk, 2015: 4) yang dulu lebih banyak digunakan di Indonesia, semenjak diratifikasi konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas atau The United Nation Convention on the rights of persons with disabilities pada November 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang pengesahan konvensi mengenai hak penyandang disabilitas (Syafi‟ie, dkk, 2014: 3-4). 

pada artikel ini juga dijelaskan bahwa didalam islam wacana disabilitas masih sangat jarang dikaji dan dibahas. Islam mengajarkan persamaan derajat dan persamaan peran untuk memakmurkan kehidupan dunia dengan segala potensi dan kemaampuan manusia menciptakan kehidupan yang harmonis penuh dengan kebersamaan dan keteraturan sosial. Islam agama sempurna. Penciptaan manusia dan makhluk di alam raya dengan sempurna, sesuai dengan sunatullahnya. Tidak ada orang yang mau dilahirkan dalam ketidaksempurnaan.  dalam al qur'an dijelaskan pada Surat At Taubah [9]: 91  yang memiliki arti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun