Mohon tunggu...
Khofidatul Hasanah
Khofidatul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS jember

Manfaatkan waktumu sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

26 Oktober 2022   08:43 Diperbarui: 26 Oktober 2022   09:04 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kompilasi hukum Islam merupakan rujukan dalam melaksanakan perundang-undangan yang di jadikan sebagai pedoman untuk penyelesaian suatu perkara yang di dalamnya terdapat tiga bahasan yaitu perkawinan, perwarisan dan perwakafan. KHI ini di buat untuk melengkapi dan menyempurnakan hukum substansial yang di jadikan rujukan dalam penyelesaian perkara. 

Perumusan KHI ini mengacu pada sumber-umber hukum Islam yakni Al-Quran dan sunnah, juga berkaitan erat sekali dengan kondisi hukum Islam di Indonesia yang tidak terlepas dari pertumbuhan dan perkembangan nya. 

Politik hukum sebagai legal policy di berlakukan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang berisikan pembangunan hukum agar sesuai dengan kebutuhan. Keberadaan KHI sekarang ini merupakan aspek politik hukum Islam yang memungkinkan terbentuknya kepastian hukum yang ada dalam pasal-pasal KHI. 

Politik hukum Islam di Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam perkembangan politik dinamika  hukum Islam di Indonesia semakin di rasakan kebutuhan masyarakat terhadat hukum materil PA yang lebih luas lingkup pengaturan nya. Dengan adanya KHI ini saya rasa sudah cukup memadai dan cukup efektif di gunakan sebagai pedoman dan acuan hukum. 

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun