Kompilasi hukum Islam merupakan rujukan dalam melaksanakan perundang-undangan yang di jadikan sebagai pedoman untuk penyelesaian suatu perkara yang di dalamnya terdapat tiga bahasan yaitu perkawinan, perwarisan dan perwakafan. KHI ini di buat untuk melengkapi dan menyempurnakan hukum substansial yang di jadikan rujukan dalam penyelesaian perkara.Â
Perumusan KHI ini mengacu pada sumber-umber hukum Islam yakni Al-Quran dan sunnah, juga berkaitan erat sekali dengan kondisi hukum Islam di Indonesia yang tidak terlepas dari pertumbuhan dan perkembangan nya.Â
Politik hukum sebagai legal policy di berlakukan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang berisikan pembangunan hukum agar sesuai dengan kebutuhan. Keberadaan KHI sekarang ini merupakan aspek politik hukum Islam yang memungkinkan terbentuknya kepastian hukum yang ada dalam pasal-pasal KHI.Â
Politik hukum Islam di Indonesia yang berdasarkan pancasila menghendaki berkembangnya kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam perkembangan politik dinamika hukum Islam di Indonesia semakin di rasakan kebutuhan masyarakat terhadat hukum materil PA yang lebih luas lingkup pengaturan nya. Dengan adanya KHI ini saya rasa sudah cukup memadai dan cukup efektif di gunakan sebagai pedoman dan acuan hukum.Â
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H