OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni 1. Kompetensi Kepribadian, 2. Kompetensi Sosial, dan 3. Kompetensi Profesional.
Berikut adalah ringkasan bukti fisik kompetensi kepala sekolah mulai dari subindikator 1.1.1 hingga 3.3.3:
1.1.1. Makna, Tujuan, dan Pandangan Hidup Kepemimpinan:
- Visi dan Misi Sekolah yang berpusat pada nilai moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Dokumen Visi Misi yang menekankan nilai-nilai kepemimpinan berbasis moral dan keagamaan.
1.1.2. Pengelolaan Emosi dalam Kepemimpinan:
- Kegiatan Refleksi Diri yang menunjukkan pengelolaan emosi dalam menghadapi tantangan kepemimpinan.
- Laporan dan Catatan tentang cara kepala sekolah mengelola emosi dalam berbagai situasi.
1.1.3. Penerapan Kode Etik dalam Tugas dan Peran Kepala Sekolah:
- Kode Etik Kepemimpinan yang diterapkan dalam setiap kebijakan dan keputusan.
- Dokumen Kebijakan Sekolah yang mencerminkan prinsip etika dalam pengambilan keputusan.
1.2.1. Refleksi dan Perencanaan Pengembangan Diri:
- Rencana Pengembangan Diri yang fokus pada peningkatan kepemimpinan berpusat pada peserta didik.
- Jurnal atau Catatan Refleksi Diri yang menunjukkan evaluasi dan perencanaan pengembangan kepemimpinan.
1.2.2. Cara Adaptif Pengembangan Diri:
- Kegiatan Pelatihan dan Workshop yang diikuti oleh kepala sekolah untuk meningkatkan kepemimpinan.
- Dokumen Keikutsertaan dalam pelatihan kepemimpinan yang berfokus pada peserta didik.
1.2.3. Penerapan Hasil Pengembangan Diri:
- Dokumentasi Proyek atau Program yang diimplementasikan berdasarkan hasil pengembangan diri.
- Laporan Hasil Evaluasi Program yang menunjukkan dampak pengembangan diri terhadap kualitas kepemimpinan.