OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Salah satu subindikator Kompetensi Profesional ialah memiliki kompetensi tentang (3.3.1.) Penelusuran sumber daya satuan pendidikan yang berasal dari berbagai sumber untuk perencanaan dan pelaksanaan program.
Berikut adalah beberapa contoh "saja" dari bukti fisik yang dapat menunjukkan subindikator tersebut yang biasanya diperhatikan saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):
1. Dokumentasi Penelusuran dan Identifikasi Sumber Daya
- Kepala sekolah yang telah melakukan penelusuran sumber daya dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, orang tua siswa, serta dunia usaha dan industri. Dokumentasi ini mencakup daftar sumber daya yang telah diidentifikasi dan dipetakan untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan program di sekolah.
- Contoh: Daftar sumber daya yang teridentifikasi, seperti dana BOS, dana dari organisasi masyarakat, kerjasama dengan dunia usaha, fasilitas yang diperoleh dari donatur, atau sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan.
2. Surat Perjanjian atau MoU dengan Pihak Ketiga
- Kepala sekolah yang menjalin kerja sama dengan pihak luar, seperti lembaga pendidikan lain, pemerintah daerah, dunia usaha, atau komunitas lokal untuk mendapatkan sumber daya yang mendukung pengembangan program pendidikan.
- Contoh: Salinan surat perjanjian atau MoU yang menunjukkan kesepakatan dengan pihak luar, misalnya kerjasama dengan lembaga pendidikan atau perusahaan dalam menyediakan alat peraga atau program pelatihan bagi guru dan siswa.
3. Rencana Penggunaan Sumber Daya untuk Program Pendidikan
- Kepala sekolah yang menyusun rencana penggunaan sumber daya yang telah ditemukan dan didapatkan, baik dari dana internal maupun eksternal. Rencana ini memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan secara efektif untuk mendukung tujuan pendidikan yang berpusat pada peningkatan kualitas pembelajaran.
- Contoh: Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang mencantumkan sumber daya yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembelajaran dan kegiatan pendukung lainnya.
4. Laporan Penyaluran dan Pemanfaatan Sumber Daya
- Kepala sekolah yang membuat laporan mengenai penyaluran dan pemanfaatan sumber daya yang diperoleh dari berbagai sumber untuk pelaksanaan program-program sekolah, termasuk dana, fasilitas, atau sumber daya manusia tambahan.
- Contoh: Laporan penggunaan dana BOS, atau laporan tahunan mengenai bagaimana dana dan sumber daya lainnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembelajaran, pelatihan, atau perbaikan infrastruktur sekolah.
5. Pelatihan dan Pemberdayaan Guru untuk Menggunakan Sumber Daya
- Kepala sekolah yang menyelenggarakan pelatihan atau workshop bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara maksimal dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan pendidikan.
- Contoh: Dokumentasi kegiatan pelatihan atau workshop bagi guru mengenai penggunaan sumber daya, seperti teknologi pendidikan atau fasilitas baru yang diperoleh dari pihak luar.