OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Salah satu subindikator Kompetensi Sosial adalah memiliki kompetensi tentang (2.3.1.) Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
Berikut adalah beberapa contoh "saja" dari bukti fisik yang dapat menunjukkan subindikator tersebut yang biasanya diperhatikan saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):
1. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi Kepala Sekolah
- Kepala sekolah yang secara aktif menjadi anggota organisasi profesi seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), atau MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
- Contoh: Salinan surat keanggotaan atau sertifikat partisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, seperti seminar, lokakarya, atau konferensi yang diadakan oleh PGRI atau K3S.
2. Partisipasi dalam Pelatihan atau Workshop yang Diselenggarakan oleh Organisasi Profesi
- Kepala sekolah yang berpartisipasi dalam pelatihan atau workshop yang diselenggarakan oleh organisasi profesi untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan kompetensi profesional.
- Contoh: Sertifikat pelatihan atau workshop yang diikuti oleh kepala sekolah, yang menunjukkan upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan pengembangan diri dalam konteks pendidikan.
3. Penyampaian Materi atau Pembicara dalam Forum Organisasi Profesi
- Kepala sekolah yang diundang untuk menjadi pembicara atau fasilitator dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi, seperti seminar atau lokakarya, untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan pendidikan.
- Contoh: Dokumen atau foto kegiatan seminar, lokakarya, atau konferensi di mana kepala sekolah menjadi pembicara atau fasilitator, termasuk materi yang disampaikan.
4. Kolaborasi dengan Kepala Sekolah Lain dalam Forum Organisasi Profesi
- Kepala sekolah yang aktif berkolaborasi dengan kepala sekolah lain dalam forum atau jaringan yang lebih luas, seperti forum kepala sekolah tingkat kabupaten atau provinsi, untuk bertukar informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam kepemimpinan pendidikan.
- Contoh: Daftar peserta atau laporan kegiatan yang menunjukkan bahwa kepala sekolah terlibat dalam diskusi atau kolaborasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan pendidikan di tingkat yang lebih luas.
5. Partisipasi dalam Kegiatan Jejaring Nasional atau Internasional
- Kepala sekolah yang terlibat dalam jejaring nasional atau internasional, seperti konferensi pendidikan, pertemuan internasional, atau kerja sama dengan lembaga pendidikan global, untuk memperoleh wawasan dan pengetahuan baru dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
- Contoh: Bukti keikutsertaan dalam konferensi atau kegiatan jejaring internasional, seperti surat undangan, sertifikat partisipasi, atau laporan kegiatan yang menunjukkan kontribusi kepala sekolah dalam memperluas jejaring profesional di tingkat yang lebih luas.