OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Salah satu subindikator Kompetensi Sosial adalah memiliki kompetensi tentang (2.2.2.) Pengorganisasian tugas-tugas bersama warga satuan pendidikan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Berikut adalah beberapa contoh saja dari bukti fisik yang dapat menunjukkan subindikator tersebut yang biasanya diperhatikan saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):
1. Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab yang Jelas
- Bukti bahwa kepala sekolah mengorganisasikan tugas-tugas di sekolah dengan cara yang jelas dan terstruktur, baik untuk guru, tenaga kependidikan, maupun siswa, guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
- Contoh: Surat keputusan atau dokumen yang menunjukkan pembagian tugas dan tanggung jawab kepada setiap individu atau kelompok di sekolah (misalnya, penugasan untuk pengajaran, pengelolaan fasilitas, atau kegiatan ekstrakurikuler).
2. Pembentukan Tim Kerja atau Kelompok Kerja
- Bukti bahwa kepala sekolah membentuk tim atau kelompok kerja untuk melaksanakan program-program tertentu yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, seperti tim kurikulum, tim pengembangan profesi guru, atau tim fasilitas sekolah.
- Contoh: Surat keputusan pembentukan tim kerja atau dokumen rapat yang mendokumentasikan pembentukan kelompok kerja untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas pendidikan.
3. Rapat Koordinasi Antar Tim untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Bukti bahwa kepala sekolah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan berbagai tim atau kelompok kerja untuk merencanakan, mengorganisasi, dan memantau pelaksanaan tugas yang mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
- Contoh: Notulen rapat koordinasi yang menunjukkan diskusi tentang pembagian tugas, pengaturan waktu pelaksanaan tugas, dan pemantauan capaian yang terkait dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.
4. Kolaborasi Antar Guru untuk Peningkatan Pembelajaran
- Bukti bahwa kepala sekolah mendorong kolaborasi antara guru-guru dari berbagai mata pelajaran atau tingkat kelas untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
- Contoh: Dokumentasi kegiatan kelompok kerja guru, seperti workshop bersama, diskusi antar guru, atau kolaborasi untuk pengembangan kurikulum dan rencana pembelajaran.
5. Pengorganisasian Program Pengembangan Profesi Guru
- Bukti bahwa kepala sekolah mengorganisasi program pengembangan profesi untuk guru, termasuk pelatihan atau workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengajaran dan profesionalisme.
- Contoh: Rencana program pengembangan profesi guru dan dokumentasi pelatihan yang telah diselenggarakan, beserta catatan pelaksanaan dan evaluasinya.