Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Setara dalam Hak, Dong, Kenapa?

20 November 2024   23:49 Diperbarui: 21 November 2024   01:47 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam konteks hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diterbitkan oleh PBB pada tahun 1948 memberikan landasan yang kuat. Beberapa pasal yang relevan mencakup:

  • Pasal 26: Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan dan menekankan bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan memperkuat rasa martabat manusia.
  • Pasal 25: Menjamin hak setiap individu untuk memperoleh standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri dan keluarganya, termasuk perawatan medis.

Pemerintah diharapkan untuk menjamin akses yang adil terhadap layanan kesehatan dan pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau tempat tinggal.

4. Teori Keadilan Global (Thomas Pogge)

Thomas Pogge, seorang ahli filosofi politik, menyarankan dalam teorinya bahwa negara-negara kaya dan kuat memiliki tanggung jawab moral untuk memperbaiki ketidaksetaraan global yang ada. Pogge berpendapat bahwa ketidaksetaraan dalam pendidikan, kesehatan, dan kesempatan disebabkan oleh kebijakan-kebijakan yang tidak adil di tingkat global yang mempengaruhi negara-negara berkembang.

  • Ketidaksetaraan Global: Negara-negara berkembang sering kali tidak dapat menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai bagi warga negaranya karena ketergantungan pada negara-negara kaya dalam hal bantuan finansial dan akses pasar global. Oleh karena itu, solidaritas global dan keadilan ekonomi internasional harus berperan dalam menciptakan sistem yang memungkinkan pemerataan kesempatan bagi semua warga negara, baik di negara maju maupun berkembang.

II. Data yang Relevan

1. Akses Terhadap Pendidikan di Indonesia

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dan UNICEF, meskipun Indonesia telah mencatatkan kemajuan dalam sektor pendidikan, disparitas pendidikan masih menjadi masalah utama. Beberapa data yang relevan:

  • Angka Melek Huruf: Indonesia memiliki tingkat melek huruf yang relatif tinggi, namun masih terdapat kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok kaya dan miskin. Anak-anak di daerah pedesaan atau daerah yang tertinggal sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
  • Tingkat Putus Sekolah: Meskipun angka putus sekolah mengalami penurunan, tingkat putus sekolah di daerah-daerah miskin atau terpencil masih tinggi, terutama pada tingkat SMP dan SMA.

2. Akses Terhadap Kesehatan

Laporan WHO dan BPS menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, masih ada disparitas yang signifikan antara daerah yang lebih maju dan daerah yang lebih tertinggal. Misalnya:

  • Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di daerah pedesaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan daerah perkotaan, meskipun ada kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengurangi angka tersebut.
  • Akses ke Layanan Kesehatan: Layanan kesehatan primer dan rumah sakit sering kali sulit dijangkau oleh warga di daerah terpencil. Di banyak wilayah, terutama di luar Jawa, kualitas dan akses terhadap fasilitas kesehatan masih terbatas.

3. Kesempatan yang Setara dalam Perekonomian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun