OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral penting dalam sila empat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: : Proses Pengambilan Keputusan Harus Melibatkan Semua Pihak dengan Menggunakan Pertimbangan yang Bijaksana.
Analisis Mendalam: Proses Pengambilan Keputusan Harus Melibatkan Semua Pihak dengan Menggunakan Pertimbangan yang Bijaksana
I. Perspektif Teori
1. Teori Partisipasi Demokratis (Sherry Arnstein)
Sherry Arnstein dalam artikelnya A Ladder of Citizen Participation (1969) mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dapat diukur berdasarkan kedalamannya. Partisipasi ini beragam dari tingkat yang paling rendah, di mana masyarakat hanya diminta untuk mendengarkan keputusan yang sudah dibuat, hingga tingkat yang paling tinggi, di mana mereka benar-benar terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
- Inklusivitas dalam Pengambilan Keputusan: Teori ini menekankan bahwa pengambilan keputusan yang baik harus melibatkan semua pihak yang terpengaruh. Tidak hanya elit atau pengambil keputusan yang berada di posisi kekuasaan, tetapi juga kelompok masyarakat yang akan terdampak oleh keputusan tersebut.
- Keterlibatan dalam Proses: Pengambilan keputusan tidak hanya sekadar melibatkan masyarakat, tetapi melibatkan mereka dalam proses yang mengarah pada solusi yang saling menguntungkan. Dengan demikian, setiap suara memiliki nilai dan berkontribusi terhadap keputusan akhir.
2. Teori Konsensus (Habermas)
Jrgen Habermas, dalam teori teori komunikasi dan konsensus, berpendapat bahwa pengambilan keputusan yang sah dan efektif harus didasarkan pada dialog terbuka dan pertimbangan rasional antara pihak-pihak yang terlibat. Menurut Habermas:
- Dialog dan Diskursus: Keputusan yang sah adalah keputusan yang didasarkan pada diskusi yang terbuka dan jujur, di mana semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam merumuskan solusi.
- Konsensus Rasional: Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus terjadi ketika semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang didasarkan pada pertimbangan rasional yang menjunjung nilai-nilai bersama.
3. Teori Keadilan Prosedural (John Rawls)
John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice (1971) mengajukan teori keadilan prosedural, yang menekankan pentingnya proses yang adil dalam pengambilan keputusan:
- Keadilan dalam Prosedur: Rawls berargumen bahwa proses pengambilan keputusan harus bersifat adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua pihak harus diperlakukan secara setara, dan tidak ada pihak yang diberi keistimewaan.
- Prinsip Difraksi: Salah satu prinsip penting dalam teori keadilan Rawls adalah prinsip "difference principle," yang mengharuskan setiap keputusan yang dibuat untuk memperhatikan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memastikan bahwa keputusan tersebut membawa manfaat bagi mereka yang paling membutuhkan.