Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yuk, Tegakkan Keadilan Sosial

18 November 2024   08:18 Diperbarui: 18 November 2024   09:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral dalam sila dua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Menegakkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Analisis Mendalam: Menegakkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

I. Perspektif Teori

1. Teori Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah konsep bahwa setiap individu dalam masyarakat berhak atas perlakuan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas sosial, ekonomi, suku, agama, atau gender. Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," yang menuntut keseimbangan hak dan kewajiban, kesetaraan dalam akses terhadap sumber daya, serta distribusi yang adil atas kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Teori Keadilan John Rawls

John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice memperkenalkan konsep keadilan sebagai fairness. Rawls berpendapat bahwa suatu masyarakat yang adil harus mampu memastikan bahwa setiap orang, terutama kelompok paling lemah, mendapatkan hak dan manfaat yang setara. Rawls mengajukan dua prinsip keadilan: (1) Prinsip Kebebasan, yang menjamin hak-hak dasar secara merata bagi semua orang; dan (2) Prinsip Perbedaan, yang menuntut bahwa ketidaksetaraan dalam distribusi sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar dapat memberikan keuntungan bagi kelompok paling kurang beruntung dalam masyarakat. Prinsip ini dapat diterapkan di Indonesia untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan perlindungan khusus bagi golongan rentan.

3. Teori Distribusi Kekayaan oleh Karl Marx

Karl Marx memperkenalkan konsep distribusi kekayaan yang menekankan bahwa ketidakadilan sering kali muncul dari sistem ekonomi kapitalis yang mengutamakan akumulasi modal. Bagi Marx, keadilan sosial dapat dicapai dengan redistribusi kekayaan sehingga semua orang, termasuk kaum pekerja, mendapatkan manfaat dari hasil ekonomi. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini beresonansi dengan program redistribusi tanah dan upaya mengurangi ketimpangan melalui pajak progresif, subsidi, dan bantuan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun