OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila dua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Menegakkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Analisis Mendalam: Menegakkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
I. Perspektif Teori
1. Teori Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah konsep bahwa setiap individu dalam masyarakat berhak atas perlakuan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas sosial, ekonomi, suku, agama, atau gender. Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," yang menuntut keseimbangan hak dan kewajiban, kesetaraan dalam akses terhadap sumber daya, serta distribusi yang adil atas kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
2. Teori Keadilan John Rawls
John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice memperkenalkan konsep keadilan sebagai fairness. Rawls berpendapat bahwa suatu masyarakat yang adil harus mampu memastikan bahwa setiap orang, terutama kelompok paling lemah, mendapatkan hak dan manfaat yang setara. Rawls mengajukan dua prinsip keadilan: (1) Prinsip Kebebasan, yang menjamin hak-hak dasar secara merata bagi semua orang; dan (2) Prinsip Perbedaan, yang menuntut bahwa ketidaksetaraan dalam distribusi sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar dapat memberikan keuntungan bagi kelompok paling kurang beruntung dalam masyarakat. Prinsip ini dapat diterapkan di Indonesia untuk mengurangi kesenjangan dan memberikan perlindungan khusus bagi golongan rentan.
3. Teori Distribusi Kekayaan oleh Karl Marx
Karl Marx memperkenalkan konsep distribusi kekayaan yang menekankan bahwa ketidakadilan sering kali muncul dari sistem ekonomi kapitalis yang mengutamakan akumulasi modal. Bagi Marx, keadilan sosial dapat dicapai dengan redistribusi kekayaan sehingga semua orang, termasuk kaum pekerja, mendapatkan manfaat dari hasil ekonomi. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini beresonansi dengan program redistribusi tanah dan upaya mengurangi ketimpangan melalui pajak progresif, subsidi, dan bantuan sosial.