OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila dua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Semua Manusia Memiliki Hak untuk Dihargai dan Diperlakukan Secara Adil.
Analisis Mendalam: Semua Manusia Memiliki Hak untuk Dihargai dan Diperlakukan Secara Adil
I. Perspektif Teori
1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Konsep dasar bahwa semua manusia memiliki hak untuk dihargai dan diperlakukan secara adil sangat erat kaitannya dengan teori Hak Asasi Manusia (HAM). HAM berfokus pada penghormatan terhadap martabat setiap individu, yang dijamin oleh berbagai konvensi internasional dan nasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.
- Pasal 1 DUHAM menyatakan: "Semua manusia dilahirkan bebas dan sama martabatnya serta berhak atas hak-hak yang sama."
- Pasal 7 DUHAM menegaskan bahwa: "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama tanpa diskriminasi."
Prinsip dasar ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau latar belakang lainnya, memiliki hak yang sama untuk dihargai dan diperlakukan dengan adil oleh negara, masyarakat, dan sesama manusia.
2. Teori Keadilan (John Rawls)
Filsuf politik John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice mengemukakan prinsip keadilan yang sangat relevan dengan topik ini. Rawls menjelaskan bahwa keadilan harus dijaga melalui dua prinsip utama:
- Prinsip Kebebasan yang Sama: Setiap individu memiliki hak atas kebebasan yang sama, termasuk kebebasan untuk dihargai sebagai pribadi yang setara di hadapan hukum dan masyarakat.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle): Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika mereka menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung. Artinya, setiap kebijakan atau praktik yang diterapkan harus memperhatikan kesejahteraan yang merata, agar mereka yang berada di posisi yang lebih rendah dalam masyarakat tetap diperlakukan dengan adil.
Rawls berpendapat bahwa untuk memastikan keadilan, masyarakat harus menyusun aturan dan kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan setiap individu, termasuk yang termarjinalkan, serta memastikan bahwa mereka memiliki akses yang setara terhadap kesempatan dan perlakuan yang adil.