Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Bebas Memilih dan Menjalankan Agama, Kenapa Tidak?

17 November 2024   03:11 Diperbarui: 17 November 2024   04:01 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
freepik.com/author/ariftrinuradina

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral dalam sila satu Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral:  Negara Menjamin Kebebasan Setiap Orang untuk Memilih dan Menjalankan Agama. 

Analisis Mendalam: Negara Menjamin Kebebasan Setiap Orang untuk Memilih dan Menjalankan Agama

I. Perspektif Teori

Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang diakui dalam banyak konstitusi nasional dan instrumen internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam menganalisis pernyataan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memilih dan menjalankan agama, kita dapat mengaitkan konsep ini dengan beberapa teori dasar dalam ilmu hukum, politik, dan hak asasi manusia.

1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak untuk memilih dan menjalankan agama termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan hak yang melekat pada setiap individu berdasarkan martabat manusia. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama, yang mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengubah agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk mengungkapkan agama atau kepercayaan tersebut baik secara individu maupun bersama-sama, baik di ruang publik maupun pribadi.

Kebebasan beragama ini mengandung dua aspek penting:

  • Kebebasan untuk Memilih Agama: Setiap individu berhak memilih agama atau kepercayaan yang diyakini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, termasuk negara, keluarga, atau masyarakat.
  • Kebebasan untuk Menjalankan Agama: Setelah memilih agama, individu juga berhak untuk menjalankan ibadah, memperlihatkan ekspresi agama, dan mengajarkan keyakinannya, baik di ruang pribadi maupun publik, selama tidak bertentangan dengan hak-hak orang lain.

2. Teori Negara Sekuler

Sekularisme adalah teori yang mengusulkan pemisahan antara agama dan negara, dengan tujuan agar negara tidak terlibat dalam urusan agama, dan sebaliknya. Dalam pandangan sekular, negara harus menjadi entitas netral yang melindungi kebebasan beragama dan memberikan ruang yang setara bagi semua agama untuk berkembang, tanpa campur tangan atau diskriminasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun