Teori hukum kenegaraan seperti sovereign immunity---imunitas kedaulatan---mungkin muncul di sini, meskipun konteks gugatan perdata memungkinkan pemimpin negara untuk dipertanyakan tindakannya, khususnya bila hal tersebut dianggap berada di luar ruang lingkup kebijakan resmi.
Dalam refleksi ini, kita melihat bagaimana gugatan Habib Rizieq Cs bukan hanya sekadar peristiwa hukum, tetapi merupakan perwujudan dari persimpangan antara hukum, politik, dan persepsi sosial.
Perjalanan gugatan ini akan menjadi bahan kajian menarik untuk menilai bagaimana sistem hukum Indonesia merespons tuntutan yang memiliki dimensi politis yang kental, dan bagaimana prinsip keadilan substantif tetap dapat ditegakkan di tengah derasnya arus provokasi dan kepentingan politik yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H