Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

TK JIS Dihentikan, Bukan Ditutup

22 April 2014   06:14 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:21 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Sebagaimana dilansirbanyak media (termasuk merdeka.com 21/4), Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS), Cilandak, Jakarta Selatan, mulai Selasa (22/4/2014) akan ditutup secara permanen. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Dirjen PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ibu Lydia Freyani H, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin, (21/4).

DITUTUP ATAU DIHENTIKAN

Mencermati perkembangan kasus izin operasional TK JIS ini setidakanya ada 4 hal yang perlu dicermati lebih lanjut. Pertama, soal langkah penutupan itu sendiri dan rasionalnya. Dalam hal ini, Ibu Dirjen menegaskan, pihak Kemendikbud melalui Ditjen PAUD Non-formal dan Informal telah resmi menandatangani penutupan sekolah JIS.

"Untuk JIS, kami berkeputusan bahwa PAUD (TK) JIS harus ditutup. Hal ini berlaku mulai besok 22 April 2014. Mengapa ditutup? "JIS terbukti tidak memiliki izin penyelenggaraan untuk PAUD (TK). Yang akan memberhentikan itu adalah Ditjen PAUD Non-formal dan Informal Mendikbud itu keputusan rapat," lanjut Ibu Dirjen.

"Kita membuat tim investigasi untuk sekolah-sekolah internasional dan mengaktifkan sekolah internasional baik jenjang, TK, SD, SMP dan SMA untuk melihat yang tidak memiliki izin. Berarti akan dikenakan pasal 62 dan 71 Undang-undang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional) tahun 2003," imbuh Ibu Dirjen.

Penggunaan dua istilah teknis sekaligus, yakni DITUTUP dan DIHENTIKAN, tetapi tampak arahnya belum jelas tersebut bisa menimbulkan permasalahan tersendiri dikemudian hari. Menurut saya, berdasar fakta kebodongan TK JIS selama ini, maka perlu diasumsikan bahwa TK JIS tidak pernah dibuka, dan oleh karenanya tidak perlu ditutup. Logikanya, jika otoritas pendidikan tidak pernah menerbitkan izin atas pembukaan (penyelenggaraan) TK JIS kenapa ia harus menerbitkan surat penutupannya?

Seharusnya Kemendikbud cukup mengeluarkan surat perintah berhenti beroperasi saja dan membuat laporan ke Polisi agar penyelenggaranya disisdik dan kalau perlu ditangkap serta diadili sesuai peraturan yang berlaku.

TIDAK LANJUTKAN

Kedua, soal penanganan nasib peserta didik pasca penutupan, terutama penyelamatan hak-hak dasarnya untuk tetap memperoleh pendidikan. Dan, dalam hal iniIbu Dirjen mengatakan, “Bagi anak-anak PAUD (TK) JIS diminta untuk menyelesaikan sampai dengan ajarannya tahun 2013/2014 dan kemudian bagi JIS melakukan perlindungan kepada anak didiknya."

Konsisten dengan rasional dan dasar dari penghentian operasional TK JIS maka langkah Kemendikbud yang justru akan menyerahkan kembali kelanjutan pendidikan para peserta didik kepada TK JIS (meski karena secara teknis tinggal menyelesaikan waktu sampai akhir tahun pelajaran 2013/2014 saja atau dengan alasan apapun lainnya, termasuk alasan teknis dan kemanusiaan, misalnya), saya rasa itu merupakan langkah inkonsistensi terhadap fakta bahwa TK JK sebagai lembaga illegal educationing itu sendiri.

Begitu dihentikan, berarti tidak boleh beroperasi. Dan, kemudian pemerintah memfasilitasi menyediakan TK untuk melanjutkan pendidikan peserta didik eks TK JIS. Silahkan peserta didik / orang tuanya diberi hak untuk memilihnya.

MEJA HIJAU

Ketiga, soal langkah-langkah antisipatif hukum di peradilan (meja hujau). Setidaknya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 71 diatur, bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebab, Pasal 62 (1) sebagaimana dasar dari pasal 71 mengatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.

Namun demikian sesuai dengan UU Sisdiknas itu pula, bisa jadi Kemendikbud dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga TK JIS bisa lolos beroperasi tanpa izin. Dan, inipun membuka peluang Kemendikbud dalam posisi sebagai tergugat pula, terutama oleh para pengguna jasa TK JIS (masyarakat).

Demikian. Salam...***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun