Menurut saya, perilaku korupsi memang kerap sering terdengar, menggurita dan bahkan sudah menjadi penyakit kanker ganas stadium empat yang susah untuk disembuhkan, bahkan parahnya lagi terduga korupsi pun sudah tidak mempunyai rasa malu lagi untuk tampil di depan publik.
Menurut Robert Klitgaard, "Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi".
Kejahatan atau korupsi yang dilakukan oleh seseorang adalah takdir Tuhan, maka pertanyaann kita adalah apa bedanya tuhan dengan iblis atau setan yang senantiasa mengajak manusia untuk melakukan kejahatan itu.
Namun, dalam perspektif HAM, korupsi bukan hanya perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi, dalam konteks yang lebih luas juga menciderai Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam buku EIU ( Democracy Index 2021 ), indikator No. 22 yaitu salah satu ciri negara demokrasi adalah melihat fungsi pemerintahannya. Artinya Kebijakan hukum yang dibuat pemerintah untuk mencegah dan menangani perilaku korupsi sudah tertera dalam Undang-Undang. Demokrasi ini juga masih dikatakan negara lemah jika korupsi masih ada.
Pada 1 Juni, indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Mengamalkan pancasila antikorupsi pun kita harus bersikap jujur dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan rakyat, bersikap adil dalam menjalankan peran sebagai masyarakat, swasta maupun pemerintahan/ pemangku demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dan bertanggug jawab serta bersikap berani dan disiplin terhadap amanag yang diemban.
Hal tersebut berawal dari kita, pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan sehai-hari, khususnya untuk membentengi diri dari potensi tindak korupsi. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Negara saja, namun dalam kehidupan sehari-haripun bisa menjadi bagian dari penyakit kanker ganas stadium empat itu.
Menurut pasal 2, 5 (1), dan 6 (1) Undnag-Undang tindak pidana korupsi, korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Pegawi Negeri atau Pejabat saja. Namun korupsi dapat dilakukan oleh setiap orang.
Dari berbagai kasus korupsi yang terjadi di Negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, yang cukup sering terlihat dan terekspost di area publik menjadi sorotan yaitu pejabat-pejabat. Kenapa orang Indonesia selalu mempromosikan batik, reog ? ko korupsi ngga? Padahal korupsilah budaya kita yang paling mahal.
Seperti kata pahlawan kita, pangeran Antasari pemimpi rakyat yang gigih dalam melawan penjajahan. Melalu pangeran Antasari, kita belajar untuk menerapkan sifat Berani dan tidak pantangmenyerah dalam melawan kebatilan, namun Pangeran Antasari tetep teguh pada pendiriannya untuk melawan penjajahan.
Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai.