Khilafah maupun imamah tidak ada perbedaan kaitan sebagai pemimpin dalam mengatur negara dan dalam urusan agama. Ibnu Khaldun dalam mukadimah bukunya menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara makna khalifah dan imamah sebagai pemimpin negara sekaligus Islam. Maksudnya, khilafah maupun imamah harus dipegang umat Islam sebagai keniscayaan, dan pengganti pasca wafatnya Nabi Muhammad dalam mengurus umat sebagai pemimpin.
Tugas dari pada Imamah dan Khalifah tidak lain sebagai pemimpin yang menerapkan Islam dan Mengemban dakwah Islam. Dengan demikian Imamah juga khilafah sebagai pemimpin guna menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh pelosok dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H