Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka adalah SMT (50) dan DLL (72).
Eri mengatakan, jika nanti Waduk Wiyung kembali menjadi aset Pemkot Surabaya, maka fungsinya akan dikembalikan sebagai pengendali banjir, khususnya di daerah Surabaya Barat.
Tak hanya pengendali banjir, ia juga akan menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata air yang pengelolaannya diserahkan kepada warga setempat. Sehingga membuka lapangan pendapatan baru dan menguntungkan perekonomian bagi warga disekitarnya.
"Karena itu, nanti bisa digunakan untuk pencegahan banjir di kawasan tersebut, bisa juga untuk wisata, dan bisa juga untuk meningkatkan pendapatan warga sekitar. Namun, nanti akan kita diskusikan lebih lanjut setelah proses hukumnya selesai," pungkas Eri Cahyadi, Rabu (21/12/2022).
Dengan pendampingan dan bimbingan dari pihak kejaksaan, Eri Cahyadi yakin aset Pemkot Surabaya akan kembali menjadi milik Pemkot Surabaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H