Mohon tunggu...
khky second
khky second Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi di Lingkungan Sekitar Maupun Nasional

21 September 2024   03:12 Diperbarui: 21 September 2024   03:13 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat.

Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan anti korupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan kontra korupsi yang sifatnya represif. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi menghancurkan negeri ini.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan bahwa setiap perguruan tinggi diharapkan dapat menjalankan mata kuliah pendidikan anti korupsi yang dapat dijadikan sebagai mata kuliah wajib, pilihan dan sisipan, Tujuan anti korupsi lebih menekankan pada karakter anti pembangunan korupsi (anti corruptioncharacterbuilding) pada diri individu mahasiswa serta membangun semangat dan kompetensinya sebagai agentofchange bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.

Terkait dengan korupsi, mahasiswa patut menjadi garda terdepan gerakan antikorupsi. Dalam rangka pemberantasan korupsi sangat diharapkan keterlibatan mahasiswa yang sifatnya tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum tetapi mahasiswa berperan aktif dalam upaya pencegahan. Mahasiswa lebih difokuskan dalam hal ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Gerakan antikorupsi adalah suatu gerakan memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sebuah sistem demi mencegah terjadinya perilaku koruptif. Gerakan ini haruslah merupakan upaya bersama seluruh komponen bangsa. Gerakan ini juga memerlukan waktu panjang dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat yang memperkecil peluang bertujuan bagi berkembangnya korupsi di negeri ini.

Karena sifatnya yang sangat luar biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar biasa pula. Upaya Jurnal Hukum Saraswati memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, upaya memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah mahasiswa.

sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan dapat berperan aktif. Terkait dengan korupsi, mahasiswa patut menjadi garda terdepan gerakan antikorupsi. Dalam rangka korupsi sangat pemberantasan diharapkan keterlibatan mahasiswa yang sifatnya tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum tetapi mahasiswa berperan aktif pencegahan. dalam Mahasiswa difokuskan dalam hal upaya lebih ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat (Dikti 2011).

Mahasiswa dapat berperan dalam edukasi dan kampanye yang merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang sifatnya represif. Melalui program edukasi dan kampanye dapat dibangun perilaku dan budaya antikorupsi antar sesama mahasiswa atau jenjang lebih rendah yaitu TK, SD, SMP dan SMA. Universitas misalnya bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan investigasi materi yang (KPK) teknik tingkatannya disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa dan tujuan mata kuliah. Mahasiswa mengamati dan mengikuti berbagai kasus korupsi dan proses penyidikan, serta dinamika kerja pemerintah dan peran masyarakat dalam memberantas korupsi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun