Mohon tunggu...
Khisma Aryani Masruroh
Khisma Aryani Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan

Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM Terdampak Pandemi, Ini Solusinya!

15 Januari 2022   23:17 Diperbarui: 15 Januari 2022   23:23 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi COVID-19 telah menciptakan krisis kesehatan dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.  Namun, beberapa indikator pemulihan ekonomi negara itu.  

Salah satu upaya pemulihan perekonomian nasional adalah dengan mendorong sektor usaha kecil dan menengah untuk memberikan kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian di masa pandemi COVID-19.  Artikel ini bertujuan untuk mengkaji situasi usaha kecil dan menengah (UMKM) saat ini yang sedang diupayakan pemerintah untuk pulih dari kerusakan akibat COVID-19.  

Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang sangat buruk bagi sektor UMKM, memaksa para pelaku untuk kembali beradaptasi dengan penurunan produksi barang dan jasa, pengurangan jumlah karyawan, jam kerja dan penjualan.  atau pemasaran.  Pemulihan penyebaran virus Covid-19 dengan program yang diberikan pemerintah, yaitu vaksinasi, akan menumbuhkan sikap optimis para pelaku usaha kecil di tahun 2021.  

Pemerintah memanfaatkan momen pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk membuat berbagai kebijakan.  Upaya pemulihan UMKM yang berencana menyelenggarakan pendistribusian PEN ke sektor UMKM, program imunisasi, program sosialisasi dan holding BUMN mikro.  

DPR RI harus mendukung pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM agar momentum pertumbuhan ekonomi nasional dapat terwujud pada tahun 2021. 

Memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya kebijakan untuk memulihkan UMKM, antara lain penyaluran PEN ke sektor UMKM, membentuk program vaksinasi, program gerakan masyarakat dan menggandeng ultra-mikro BUMN. DPR RI perlu mendukung pemerintah dalam memulihkan sektor UMKM untuk mewujudkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2021.

Sejak April 2020, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada industri manufaktur, tetapi juga sektor UMKM.  Salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19 adalah dengan mendorong sektor UMKM yang berperan penting dalam perekonomian karena banyaknya tenaga kerja yang terlibat langsung.  

Apalagi jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,19 juta dengan komposisi usaha mikro dan kecil (UMK) yang sangat dominan, yakni 64,13 juta (99,92%) dari seluruh sektor usaha.  

Kelompok ini juga merasakan dampak negatif dari pandemi Covid-19.  Dalam keadaan krisis ekonomi seperti ini, sektor UMKM memerlukan perhatian khusus pemerintah karena merupakan penyumbang PDB terbesar dan dapat menjadi andalan penyerapan tenaga kerja, menggantikan produksi barang konsumsi atau produk setengah jadi.  

Apalagi di tengah sentimen positif bahwa kondisi ekonomi akan membaik tahun ini, sektor UKM harus bisa memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi saat ini untuk pulih.  Artikel ini mengkaji keadaan UMKM akibat perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan bagaimana upaya pemerintah untuk mendorong UMKM dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan survei yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC) terhadap 206 pelaku UKM di Jabodetabek, mayoritas UKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi, dengan hanya 5,9% yang mengalami pertumbuhan positif.  Pandemi ini telah mempengaruhi 63,9% usaha kecil dan mengurangi omset lebih dari 30%.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun