Mohon tunggu...
Khidrian Arfiansyah
Khidrian Arfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Social Welfare Student at Sunan Kalijaga State Islamic University

Tertarik terhadap isu-isu sosial, politik, dan fenomena alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perpajakan di Indonesia: Tantangan dan Solusinya

1 Maret 2023   22:49 Diperbarui: 1 Maret 2023   22:52 1579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus anak dari salah satu pejabat perpajakan. Buntut dari kasus tersebut menggeret bapaknya sendiri sebagai pejabat perpajakan dan menggali lebih dalam kasus pembayaran pajak yang ternyata banyak sekali ditemukan pejabat diduga tidak membayar pajak dengan baik. Sehingga jika ditilik kembali total tunggakan pajak sendiri sangatlah banyak, lebih memprihatinkan lagi bila yang menunggak tersebut adalah para pejabat negara yang notabene memiliki material dan otoritas yang lebih dari masyarakat pada umumnya.

Sehingga menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu mengecam tindakan glamor dan pamer pejabat, terutama bagi yang tidak membayar pajak secara teratur.

Namun, tahukah anda bahwa kasus perpajakan tidak hanya muncul sekarang-sekarang ini? Mari kita ulik bersama-sama.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk mendanai pembangunan dan kegiatan pemerintah. Di Indonesia, sistem perpajakan telah mengalami perubahan signifikan sejak era reformasi pada tahun 1998. Meskipun demikian, masih terdapat banyak kasus perpajakan di Indonesia yang belum terselesaikan. Artikel ini akan membahas beberapa kasus perpajakan di Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah perpajakan di Indonesia.

Kasus Perpajakan di Indonesia

Beberapa kasus perpajakan yang pernah terjadi di Indonesia antara lain kasus Century, Freeport, dan Google. Kasus Century terkait dengan penggunaan dana bailout Bank Century yang diduga dilakukan secara tidak benar, sedangkan kasus Freeport terkait dengan masalah pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Sementara itu, kasus Google terkait dengan penghindaran pajak oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Tantangan dalam Menyelesaikan Kasus Perpajakan

Tantangan utama dalam menyelesaikan kasus perpajakan di Indonesia antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi, serta koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi dapat menghambat proses investigasi dan pengumpulan bukti dalam menyelesaikan kasus perpajakan. Selain itu, koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, dan Kepolisian, juga sangat penting dalam menyelesaikan kasus perpajakan. Kurangnya koordinasi dapat menghambat proses investigasi dan pengadilan.

Solusi untuk Mengatasi Masalah Perpajakan di Indonesia

Untuk mengatasi masalah perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa solusi yang dapat diambil. Pertama, perlu dilakukan reformasi pajak untuk memperbaiki sistem perpajakan yang ada. Reformasi pajak dapat dilakukan dengan cara menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperbaiki administrasi perpajakan. Kedua, perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia dan teknologi dalam bidang perpajakan. Peningkatan sumber daya manusia dan teknologi dapat membantu meningkatkan efektivitas investigasi dan penegakan hukum dalam kasus perpajakan. Ketiga, perlu ditingkatkan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait dalam menyelesaikan kasus perpajakan. Koordinasi yang baik antara lembaga-lembaga terkait dapat membantu meningkatkan efektivitas investigasi dan penegakan hukum dalam kasus perpajakan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun