Mohon tunggu...
KHIARA ALLYSTA NURDANELA
KHIARA ALLYSTA NURDANELA Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Suka dengan menggambar, mendengarkan musik, menonton film, dan bermain games.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Balap Liar Bisa Dijadikan Ajang Pencarian Bakat bagi Remaja?

5 Oktober 2023   13:27 Diperbarui: 5 Oktober 2023   13:33 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Balapan liar ini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat ini dan kerap sekali hadir dalam realitas sosial. Masyarakat yang menyaksikan aksi ini juga merasa jengkel dan marah. Mereka marah karena balapan liar ini dapat mengganggu kenyamanan mereka sebagai pengguna jalan. Tak heran banyak sekali masyarakat yang sering melaporkan aksi ini di kepolisian. 

Balapan liar ini rata-rata dilakukan oleh para remaja yang terdakwa sebagai pelaku. Para remaja ini bisanya melakukan aksi balapan liar antara hobi atau mencari gengsi saja. Balap liar ini menjadi ajang mencari gengsi antara remaja, juga sebagai wadah perjudian di mana setiap dilakukan balapan selalu ada uang taruhan dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Banyak sekali remaja di seluruh wilayah Indonesia ini, yang melakukan aksi balapan ini tanpa izin resmi dari kepolisian ataupun pemerintah, jadi tak heran banyak korban maupun masyarakat yang teganggu akibat balapan liar ini. Dari kegiatan ini, dapat menimbulkan pro kontra yang membuat pemerintah berpikir agar melakukan observasi lebih lanjut untuk aksi balapan liar ini. 

Dunia balap motor seharusnya dilakukan secara profesional, namun kemudian berkembang menjadi balap motor liar. Balapan liar adalah salah satu bentuk balapan yang digelar tanpa izin dari pihak berwenang. Balapan liar umumnya diikuti oleh beberapa kelompok pemilik kendaraan, seperti mobil atau sepeda motor, yang telah dimodifikasi, dan dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu, seperti pada saat dini hari saat lalu lintas kendaraan sepi. 

Balapan liar sejauh ini masih dianggap mengganggu ketertiban umum oleh masyarakat karena

dilakukan di sembarang tempat. Tempat tersebut sama sekali tidak digelar di lintasan balap resmi, melainkan di jalan raya atau diatas jalanan umum. Biasanya dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi hari saat suasana jalan menjadi sepi. Balapan liar ini dilakukan di jalanan karena tidak adanya fasilitas resmi yang mendukung kegiatan mereka. 

Para remaja yang melakukan aksi balapan liar ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor faktor tertentu seperti lingkungan, ekonomi, keinginan pribadi. Faktor lingkungan atau pergaulan menjadi faktor yang dominan di dalam bergabungnya remaja kedalam kelompok balap liar. Tidak hanya itu jumlah korban tewas akibat balap liar dari tahun ke tahun terus meningkat, hal tersebut tentunya sangat meresahkan bagi semua pihak baik dari pemerintah, pihak penegak hukum (polisi), orang tua, dan juga masyarakat sebagai pengguna jalan.

Kepolisian juga kurang tegas memberikan hukuman terhadap para pelaku remaja yang melakukan balapan liar ini karena biasanya hanya sanksi ringan saja. Dengan hanya adanya sanksi ringan saja, para pelaku tidak akan jera untuk melakukan balap liar ini. Sebaiknya Kepolisian melakukan tindakan prefentif untuk mencegah bertambahnya aksi balapan liar ini seperti menyertakan hukum di UU yaitu balapan liar melibatkan kendaraan roda dua dan merupakan balapan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Memasang pos pos peringatan pada waktu-waktu tertentu saat terjadi aksi balapan liar. 

Dengan adanya fenomena balapan ini pihak pemerintah dan kepolisian sebaiknya melakukan sebuah tindakan dan upaya untuk memfasilitasi para pelaku balap liar dimana dibuatkannya wadah yang bisa digunakan dan tidak mengganggu pengguna jalan umum. Pemerintah dan kepolisian dapat menggelar beberapa acara ajang pencarian bakat seperti Super Moto, Moto Cross, Drag Race, Road Race, dan lain sebagainya. Adapun solusi lainnya yaitu menyediakan sirkuit yang digunakan untuk remaja yang sangat senang dan tertarik dengan balapan motor ini. Sirkuit adalah suatu arena yang berada di area tertutup, jauh dari aktivitas publik. Sirkuit ini bisa memberikan harapan serta dampak positif, supaya para remaja balap ini dapat menekuni balapan ini dan bisa meningkatkan prestasinya sehingga berbuah menjadi seorang pembalap. Ternyata, sirkuit di Indonesia bukan hanya di Sentul, Mandalika, dan Ancol saja, melainkan tersebar dari Pulau Sumatera, Jawa hingga Papua. Salah satu contohnya ada di Surabaya, Jawa Timur yang memiliki sebuah sirkuit permanen resmi berstandar internasional yang diberi nama Sirkuit Gelora Bung Tomo.

Setidaknya pemerintah dan kepolisian bisa memberikan wadah ini kepada pelaku balapan motor sehingga tidak adanya lagi resiko tinggi tentang angka kematian pengendara bermotor dalam melakukan aksi balapan liar. Sirkuit ini selain bisa untuk membuahkan remaja jadi pembalap, juga bisa menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah yang bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah tersebut. Melalui adanya wadah ini, ke depannya tidak akan ada lagi aksi balap liar sembarangan di jalan umum. 

Pemerintah juga sudah memberikan beberapa wadah di setiap daerah di Indonesia untuk digunakan menyalurkan bakat-bakat bermotor remaja yang nantinya akan membuahkan sebuah prestasi-prestasi balap dan membanggakan negara, bangsa, dan yang terpenting keluarga. Jika ingin menyalurkan hobi atau memiliki segudang prestasi di dunia balap ini, sebaiknya menggunakan fasilitas pemerintah yang ada sehingga kegiatan balap akan lebih terarah aman dengan tujuan yang jelas terpandang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun