Di era digital yang semakin maju, internet memiliki peran penting yang kuat untuk aktivitas sehari-hari masyarakat. Internet merupakan platform utama media sosial untuk menjalankan fungsinya sebagai alat komunikasi online, edukasi, serta membangun jaringan tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, kemajuan teknologi yang semakin berkembang terus menerus juga dapat membawa ancaman yang cukup berat, salah satunya adalah tindakan cyberbullying. Tindakan tersebut adalah sikap perundungan dengan menggunakan teknologi digital, perundungan ini dapat terjadi dalam bentuk penghinaan, ancaman, penyebaran fitnah dan masih banyak lagi.
Perundungan ini dilakukan oleh individu/kelompok untuk melakukan perlawanan cyberbullying yang berdampak buruk pada seseorang dalam mempengaruhi kondisi emosional seseorang serta, merusak kesejahteraan psikologisnya. Dikutip dari kompasiana, disebutkan bahwa semakin intensifnya penggunaan perangkat digital sifat dunia maya yang memungkinkan anonimitas membuat pelaku merasa lebih mudah melancarkan tindakan perundungan tanpa rasa takut akan konsekuensi. Mereka dapat bersembunyi di balik akun palsu atau identitas anonim, sehingga sulit bagi korban untuk mengidentifikasi pelaku dan mencari bantuan.
Dengan perlakuan yang tidak senonoh ini kita dapat menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), cyberbullying merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar seseorang, terutama hak untuk hidup aman dan bebas dari ketakutan. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman, kebebasan pribadi, serta hak untuk mengembangkan diri. Untuk menangani cyberbullying, Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital yang semakin berkembang pesat. Sebagai pengguna internet, kita harus lebih sadar akan etika dalam bermedia sosial serta memahami hak-hak kita yang dijamin oleh hukum. Dengan meningkatkan literasi digital, melaporkan kasus cyberbullying, dan menciptakan ruang online yang lebih positif, kita dapat bersama-sama membangun dunia maya yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.
Sumber :
https://www.kompasiana.com/muhammaddahron2351/6781d2b434777c406e4ba183/cyberbullying-di-kalangan-pelajar-fenomena-baru-di-era-digital
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-VIII-21-I-P3DI-November-2016-9.pdf
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_39_Tahun_1999
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI