Konstitusi menjadi sebuah jantung dalam sebuah pemerintahan yang berdaulat, berdaulat artinya memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari luar, yang artinya negara tidak perlu izin persetujuan dari negara lain dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. Baik dalam aspek politik, ekonomi, hukum ataupun pertahanan, lalu apa hubungannya dengan konstitusi, Apa yang menjadikannya aspek penting dalam sebuah negara yang berdaulat.
Sehubung dengan yang dijelaskan sebelumnya bahwa negara yang berdaulat adalah negara yang memiliki kekuasaan dalam mengatur dirinya sendiri. Mencakup hal tersebut Indonesia memberikan hak-hak kepada rakyatnya dalam sebagai negara demokrasi dalam mengemukakan pendapat. Konteks konstitusi secara umum sendiri adalah pembentukan mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Lalu bagaimana Konstitusi menjadi sebagai aspek penting sehingga disebut sebagai jantung dari pemerintahan.
Konstitusi lahir sebagai tuntuan dan harapan Masyarakat untuk mencapai keadilan, seperti yang sudah disebutkan diatas, konstitusi memberikan hak-hak tertentu pada penyelenggara negara namun, setiap anggota Masyarakat tetap mempertahankan hak-hak pribadinya. Konstitusi hadir dalam menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negaranya, itulah yang menjadikan konstitusi menjadi aspek penting sebagai cerminan dari pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan yang berdaulat tentunya mendengarkan pendapat dan menegaskan gagasan konstotisionalisme, konstitusi dipandang sebagai lembaga khusus yang memiliki fungsi khusus dalam mencegah dan membatasi kekuasaaan yang semena-mena.
Menjadi pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara, konstitusi juga berperan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan itu dapat memicu konflik tiap individu dalam menghormati keputusan dan hak asasi orang lain, hal tersebut sangat bertentangan dari cerminan pemerintahan yang berdaulat.
Refrensi :Â
Haposan Sillagan (2016) Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia, Sosiohumaniora, Volume 18 No. 2 Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Medan.Â
Ditulis Oleh : Khesya Dyanza, Maulana Zihad Syamsudin, Ahmad Ahzab Maliki Abu Alawi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H