Tidak semua tokoh/perintis kemerdekaan/orang yang telah berjasa menurut masyarakat atau daerah yang mengusulkannya, Â dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Pemerintah. Bahkan ada yang sudah diusulkan sebanyak dua kali dan tetap ditolak. Sehingga tidak bisa diusulkan kembali sebagai Pahlawan Nasional. Alasan penolakan itu karena masyarakat/daerah pengusul belum bisa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ada.
Seperti contoh penolakan terhadap Sultan Muhammad Dzainal Abidin yang diusulkan dari daerah Rokan Hulu, Riau pada tahun 2006 dan tahun 2007.
Sultan Muhammad Dzainal Abidin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, serta tidak bisa diusulkan kembali sebagai pahlawan nasional.Karena dari hasil sidang dan kajian Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP), Sultan Muhammad Dzainal Abidin menyerah pada Belanda dalam perjuangannya di Rokan Hulu. Padahal salah satu syarat untuk mendapat gelar pahlawan nasional ialah pemimpin perjuangan tidak menyerah pada musuh dalam perjuangannya. Demikian menurut : http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/11/09/riau-baru-memiliki-dua-pahlawan
Mungkin ada banyak lagi tokoh seperti yang dialami Sultan Muhammad Dzainal Abidin dari Riau. Ada banyak lagi penolakkan yang disebabkan karena perbedaan cara pandang dan hasil analisis sejarah antara masyarakat/daerah pengusul dengan BPPP. Padahal telah melewati kajian sejarah, seminar, persetujuan DPRD dan pengumpulan bukti-bukti.
Walaupun para tokoh (alm) dan Zuriat (ahli waris) mereka tidak minta balas jasa, namun untuk mengusulkannya tentu memerlukan anggaran. Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk mengangkat tokoh di daerah dalam kancah nasional. Walaupun pengusulan sebagai Pahlawan Nasional itu tidak datang dari zuriat, namun tidak dapat dipungkiri ada sejumlah kegiatan yang memerlukan anggaran untuk memenuhi semua persyaratan yang digunkan birokrat kita. Itulah system birokrasi di negara kita.
Dalam tatanan NKRI, ada otonomi daerah. Hakekat otonomi daerah itu sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya.
Ada daerah otonomi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat. Kita juga mengenal adanya hukum adat dan kearifan lokal.
Diera desentralisasi ini, dapatkah dijadikan pintu pertama pemberian gelar Pahlawan Daerah kepada putra-putri terbaik didaerah ? Kalau soal kriteria, bisa dibuat hampir sama dengan kriteria Pahlawan Nasional. Mungkin tinggal soal kajian yang mendalam dan aturan perundang-undangan terkait gelar Pahlawan Daerah.
Dengan demikian, bila ada tokoh yang gagal memperoleh gelar Pahlawan Nasional, dapat diberikan gelar Pahlawan Daerah. Sehingga, dapat diakomodir semuanya.
Masak,.. hanya gara-gara menyerah dengan Belanda saja, gagal jadi Pahlawan Nasional. Padahal yang bersangkutan sudah terjun dalam medan perang. Tetapi, ya begitulah keputusannya dan harus kita hormati. Kita hormati perjuangan Sultan Muhammad Dzainal Abidin dan kita hormati pula keputusan BPPP.
Kalau mau diikutkan tidak boleh menyerah dengan Belanda, dengan semangat Pahlawan yang hidup hingga hari ini, maka tidak ada lagi kuburan, gedung dan bangunan peninggalan Belanda lainnya dipertahankan. Apalagi sampai dijadikan cagar budaya dan symbol Negara. Tetapi kan tidak demikian.
Bila memang ada gelar Pahlawan Daerah di kemudian hari, maka semua pusara di Taman Makam Pahlawan ditiap daerah sekarang ini, tidak saja karena gelar Bintang Mahaputra dan gelar lainnya, tetapi karena gelar Pahlawan. Apakah Pahlawan Nasional ataupun Pahlawan Daerah.
Kalau memang tidak dimungkinkan adanya gelar Pahlawan Daerah, ya ditetapkan saja semuanya sebagai Pahlawan Nasional. Sesuai dengan namanya Taman Makam Pahlawan. Semoga menjadi renungan kita semua.
Bahan :
http://pekanbaru.tribunnews.com/2011/11/09/riau-baru-memiliki-dua-pahlawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H