Â
[caption caption="Ilustrasi kantong sampah (diambil dari saveourshores.org)"][/caption]
Plastik merupakan bahan dasar yang sering digunakan untuk berbagai keperluan. Bahan yang mulai dikembangkan dan digunakan sejak abad 20 ini dinilai lebih murah dan efisien, bagaimana tidak, hampir seluruh peralatan di zaman modern ini tidak terlepas dari bahan dasar plastik, mulai dari mainan anak-anak, peralatan rumah tangga hingga part kendaraan. Akan tetapi dengan banyaknya penggunaan bahan plastik ini ternyata menyisakan sampah non-organik yang ternyata tidak mudah terurai.
Di Indonesia sendiri, hampir semua produk dipasaran berbahan plastik, maka bisa dibayangkan berapa banyak sampah plastik yang akan dihasilkan setiap menitnya?, dengan kata lain sampah plastik yang dihasilkan pun cukup besar.
Berdasarkan data Jambeck (2015) yang dikutip dari CNN Indonesia, menyatakan  bahwa Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Cina yang mencapai 262,9 juta ton. Artinya Indonesia termasuk kedalam produsen sampah plastik terbesar kedua.
Melihat permasalahan ini tepatnya tanggal 21 Februari 2016 pemerintah mulai memberlakukan peraturan berupa kantong plastik berbayar. Peraturan ini sebenarnya mempunyai tujuan untuk mengurangi sampah plastik yang terkenal dengan bahan yang kurang ramah lingkungan karena tidak mudah terurai oleh mikroorganisme, sekaligus mengkapanyekan tentang kepedulian lingkungan.
Mendengar peraturan ini, beberapa pusat perbelanjaan sudah menerapkan nya, yaitu dengan mengenakan biaya Rp 200 pada konsumen untuk setiap kantong plastiknya. Memang peraturan ini cukup menarik, dimana konsumen dipaksa untuk membeli setiap pemakaian kantong plastik yang tadinya gratis, tujuannya untuk mengurangi sampah plastik yang merusak lingkungan.
Tapi peraturan ini diragukan keefektifannya jika memang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik. Kenyataan yang terjadi di lapangan, ternyata lebih banyak konsumen yang memilih membayar Rp 200 dari pada harus membawa tas sendiri dari rumah. bahkan tidak sedikit yang malah mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai membebani masyarakat dan terkesan tidak adil, dengan alasan, "kalau konsumen diwajibkan membayar Rp 200 untuk satu kantong plastik yang ramah lingkungan, mengapa produsen barang malah dibiarkan menggunakan packing plastik yang tebal yang jelas-jelas tidak ramah lingkungan".
Ada baiknya peraturan ini ditinjau ulang karena Jika di pahami lebih jauh lagi, peraturan ini seolah memperbolehkan perusakan lingkungan dengan hanya membayar Rp 200. Kalau memang Pemerintah Indonesia konsisten berniat untuk mengurangi polusi sampah plastik lebih baik pemerintah melarang penggunaan kantong plastik atau menggantinya dengan bahan yang lebih ramah lingkungan, seperti kertas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H