Guru sebagai tenaga profesionalsebuah predikat yang melekat pada dirinya dengan reward tunjangan fungsional (tunjangan sertifikasi ) sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru harus mempunyai 4 kompetensi ( kemampuan dasar ). Kompetensi  yang dimaksud adalah kompetensi profesional, paedagogis, sosial dan kepribadian. Dengan demikian guru harus memantaskan dirinya sebagai tenaga profesional sehingga senantiasa meningkatkan kualitas dirinya dengan menyajikan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan atau dalam istilahnya disingkat " PAIKEM ". Untuk mewujudkan kegiatan sebagaimana tersebut di depan, guru harus melakukan penelitian untuk mengetahui masalah-masalah yang ada dalam proses pembelajaran di kelas sehingga mampu menemukan dan merumuskan solusi dari permasalahan itu sendiri. Hal ini selain tuntutan sebagai guru yang profesional, juga merupakan syarat untuk penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ( Permenpan ) Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa sebagai syarat guru dapat naik pangkat dengan penilaian angka kreditnya harus melampirkan sub unsur pengembangan diri dan sub unsur karya inovatif / publikasi ilmiah. Hal inilah yang mendasari penulis bahwa dengan adanya Permenpan tersebut diharapkan seorang guru harus dapat terpicu dan terpacu untuk melakukan penelitian-penelitian sehingga mampu memberikan kontribusi yang baik terhadap proses pembelajaran di kelasnya. Maka tepatlah kiranya muncul slogan " Ya Guru Ya Peneliti ". Merupakan sebuah perubahan  besar dan luar biasa di Indonesia melalui bidang pendidikan apabila setiap guru/pendidik mampu menyikapi hal tersebut dengan hadir sebagai pioneer  dengan banyak melakukan penelitian-penelitian sehingga tidaklah salah kiranya kalau guru disebut sebagai tenaga fungsional yang profesional dan pantas mendapatkan apresiasi dan reward berupa tunjangan fungsional (sertifikasi)  Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H