mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Bahaya Pernikahan Dini di MTS AL-AZHAR. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para remaja tentang risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini, serta memberikan informasi yang akurat dan mendalam mengenai pentingnya pendidikan dan persiapan matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Kembangsari 01 Agustus 2024, Pada pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun ini,Pernikahan dini menjadi salah satu isu yang masih sering terjadi di beberapa daerah, termasuk di lingkungan sekitar Desa Kembang Sari Kabupaten Bondowoso. Mahasiswa KKN melihat bahwa edukasi mengenai hal ini sangat penting untuk diberikan, terutama bagi para remaja yang rentan terhadap pengaruh sosial dan budaya yang mengarah pada pernikahan di usia muda.
Dalam sosialisasi yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2024, para mahasiswa KKN memberikan materi yang mencakup berbagai aspek, mulai dari apa itu pernikahan dini, bahaya dan dampak dari pernikahan dini, faktor penyebab pernikahan dini, cara mengatasi pernikahan dini serta memberi motivasi kepada siswa mts agar semangat untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, mereka juga mengajak para siswa untuk berdiskusi dan berbagi pandangan mengenai topik tersebut, sehingga tercipta pemahaman yang lebih mendalam dan kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.
Sosialisai dibuka oleh mahasiswa kkn sendiri yaitu oleh Annisa Mazida dimulai dari Ice breaking dulu, selanjutnya pembukaan dengan membaca al-fatihah dilanjutkan sambutan dari pak kepala sekolah dan sambutan dari ketua koordinator desa mahasiswa kkn posko 25. Acara yang selanjutnya yaitu penyampaian materi.Â
Materi yang pertama dijelaskan oleh saudara Raihan mengenai definisi pernikahan dini. Pengertian tersebut dikutip Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 bahwa pernikahan diperbolehkan ketika minimal berumur 19 tahun laki laki maupun perempuan.Â
Bahaya dan Dampak Pernikahan Dini merupakan materi selanjutnya yang dijelaskan oleh naila dan abil. salah satu dampak yang dihasilkan dari pernikahan dini yaitu kesehatan, mereka yang belum siap secara fisik harus menghadapi resiko komplikasi kehamilan dan persalinan yang lebih tinggi seperti preeklampsia, anemia dan pendarahan hebat. tidak hanya itu juga dampak yang terjadi pada psikologi (kesehatan mental) seperti stres, depresi, dan gangguan kecemasan pada remaja perempuan yang belum siap secara emosional dan mental.Â
Materi yang terakhir yaitu mengenai faktor penyebab pernikahan dini, yang pertama dalam hal budaya dan tradisi, yang kedua dalam faktor ekonomi, yang ketiga peran media dan lingkungan, dan yang terakhir dalam hal pendidikan.Â
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga disitu diisi dengan melihat film yang menjelaskan tentang dampak dan bahaya pernikahan dini, tujuan dari menonton film ini agar para siswa MTS AL-AZHAR melakukan pernikahan sesuai dengan yang telah dicantumkan di Undang-Undang. Â
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para siswa MTS AL-AZHAR, membantu mereka dalam membuat keputusan yang lebih bijaksana mengenai masa depan mereka, serta mengurangi angka pernikahan dini di lingkungan tersebut. Melalui sosialisasi ini, mahasiswa KKN tidak hanya berkontribusi dalam peningkatan pengetahuan, tetapi juga turut serta dalam upaya pembangunan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H