Mohon tunggu...
Khaylila AzZahra
Khaylila AzZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Tidak Boleh Berhijab

3 September 2024   18:00 Diperbarui: 3 September 2024   18:01 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara setiap  tanggal 17 Agustus adalah hal yang sangat dinanti-nanti dan sakral. Pengibaran ini dilakukan oleh paskibraka terbaik dari seluruh penjuru Indonesia yang sudah berlatih sejak lama. Namun, ada kejanggalan pada pengukuhan paskibraka pengibaran Bendera Merah Putih yang dilaksanakan pada 13 Agustus kemarin. Kenapa para perempuan muslim yang tergabung dalam paskibraka tidak menggunakan hijab? Dan munculnya aturan baru tidak boleh menggunakan hijab saat pengibaran Bendera Merah Putih.

Hijab merupakan salah satu identitas umat muslim, hampir semua perempuan beragama islam berhijab. Akan tetapi, kali ini perempuan muslim dilarang menggunakan hijab saat mengibarkan bendera. Hal itu sangat berbanding terbalik dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Yang artinya penggunaan hijab bagi perempuan muslim yang tergabung dalam paskibraka diperbolehkan. Walaupun pada saat pendaftaran seluruh paskibraka telah menandatangani surat di atas meterai yang menyatakan bahwa akan mematuhi segala peraturan dan pelaksanaan paskibraka 2024 adanya larangan penggunaan hijab tetap melanggar kebebasan beragama serta melanggar HAM yaitu kebebasan untuk mengekspresikan diri. HAM sendiri berguna  untuk melindungi hak-hak kita dari perilaku kekerasan dan kesewenang-wenangan. Hak yang dimaksud adalah hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan.

Adanya larangan berhijab bagi 18 anggota paskibraka menuai berbagai kecaman. Hal itu sangat tidak sesuai dengan UUD 1945. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, penggunaan hijab tidak dilarang. Penggunaan hijab diperbolehkan karena sama sekali tidak mengganggu aktivitas pengibaran bendera. Selain itu penggunaan hijab juga merupakan simbol agama. Adanya beberapa pengibar yang berhijab justru menunjukkan bahwa Indonesia itu berbeda-beda tetapi tetap satu jua seperti semboyan Bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Nasionalisme seseorang tidak diukur dengan kemauannya untuk mencopot hijabnya atau tidak, tapi bagaimana dia berani berkontribusi dalam kegiatan bernegara seperti menjadi anggota paskibraka dalam pengibaran Bendera Merah Putih.

Kebebasan beragama dan berekspresi sudah sewajibnya dijunjung tinggi oleh negara. Tindakan ini menunjukkan adanya intoleransi pemerintah terhadap aksesori agama. Padahal berhijab atau tidak berhijab tidak mengubah eksistensi upacara 17 Agustus.

Pada akhirnya BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pencasila meminta maaf dan mengizinkan paskibraka perempuan muslim untuk mengenakan hijab saat pengibaran Bendera Merah Putih di IKN. Namun, kontroversi ini tetap perlu ditelusuri lebih jauh mengapa hal ini bisa terjadi. Selain itu, adanya kontroversi ini diharapkan dapat menjadi refleksi bagi pemerintah untuk lebih menjunjung tinggi kebebasan beragama dan kebebasan mengekspresikan diri.

Sumber dan referensi : 

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1l5md4gjq7o

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun