Mohon tunggu...
Khaulahnq
Khaulahnq Mohon Tunggu... Penulis - pelajar

seorang pelajar yang aktif dalam bidang penulisan. Seorang digital konten kreator dan memiliki pengalaman dalam bidang film.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cara Menghitung Zakat: Layanan Kalkulator Zakat BAZNAS

3 Desember 2024   11:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   11:36 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernahkah anda kesulitan dalam menghitung pengeluaran zakat? Jika iya, anda bisa menggunakan layanan kalkulator zakat yang dibuat oleh Baznas untuk memudahkan anda menghitung zakat.

Seorang islam yang mampu atau memiliki rezeki yang lebih sudah seharusnya mereka dapat memberikan sedikit harta yang mereka dapatkan kepada orang -- orang yang membutuhkan.

Bisa dengan bersedekah, infak ataupun berzakat. Namun, tahukah anda, Baznas memiliki layanan kalkulator zakat Baznas untuk menghitung zakat agar anda dapat dengan mudah membayar zakat.

Pengertian Zakat 

Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim, dan menghitungnya dengan benar sangat penting. Zakat merupakan merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai syarat tertentu.

Secara istilah dalam kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat penghasilan atau zakat mal dikeluarkan sebesar 2.5% dari penghasilan atau harta yang telah sesuai syarat dalam mengeluarkan zakat.

Anda mungkin masih bingung dalam menghitung zakat atau mungkin anda kesulitan? Anda tidak perlu khawatir dalam menghitung zakat hari ini. Karna Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas telah mengeluarkan Layanan Kalkulator Zakat yang sangat mudah untuk diakses dan mudah untuk digunakan.

Baznas 

Dilansir dari website resmi baznas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghimpun dan menyalurkan Zakat,Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.

Baznas adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Tingkat Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun