Pengaturan transaksi kegiatan perekonomian yang berbasis nilai-nilai dan penormaan syariat islam dalam masyarakat dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip atau asas-asas perjanjian Islam. Asas-asas tersebut adalah :
Asas Kebebasan,para pihak yang melaksanakan akad didasarkan pada kebebasan dalam membuat perjanjian dan penyelesaian ketika terjadi sengketa.
Asas Persamaan dan Kesetaraan,dalam menentukan hak dan kewajiban beradar pada asas ini antara pihak yang satu dengan pihak yang lainya.
Asas Keadilan,dimana para pihak yang berakad berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajibanya.
Asas Kerelaan,bahwa segala transaksi yang dilakukan harus menyatakan atas dasar kerelaan masing-masing pihak.
Asas kejujuran dan Kebenaran,asas ini memberi pengaruh bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian unuk merusak asa Legalitas akad yang telah dibuat.
Paradigma Penguatan Masyarakat dalam Perekonomian
Perubahan kepemimpinan Nasional seyogyannya juga harus ditandai dengan perubahan dari paradigma Negara menjadi Paradigma penguatan masyarakat dalam menjalankan kehidupan perekonomian.
Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan melalui paradigma  penguatan masyarakat "Civil Society" diharapkan dapat memperkokoh kemandirian dan kebersamaan dalam menjalankan kehidupan ekonomi masyarakat. Hal ini akan membuka ruang yang sangat luas untuk melakukan intermediasi yang mengarah kepada peningkatan pembiayaan ekonomi yang berbasis sisten bagi hasil,juga bisa menjadi dasar pengelolaan kegiatan perbankan syariah dalam penghimpunan dana masyarakat maupun penyaluran dana kepada masyarakat.
Paradigma Supremasi Hukum yang Adil dan Responsif
Dalam pengaturan hukum perbankan syariah harus didasarkan pada paradigma supremasi hukum yang adil dan responsif,tidak cukup hanya dengan pengatuuran hukum dari aspek instrumentalnya saja,tapi juga harus dimunculkan fungsi ekspresif hukumnya.