Mohon tunggu...
KHARIYANNUR
KHARIYANNUR Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Jangan lupa follow ig hairi_news2021 Follow dm yaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum Adat Itu Bagaimana?

4 Februari 2021   14:43 Diperbarui: 4 Februari 2021   14:52 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun

Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Hukum adat ini bisa di temui di seluruh wilayah kesatuan negara republik indonesia.

[Sumber]

Terima kasih yang sudah membaca artikel ini...sampai jumpa di artikel selanjutnya yaaa

Jangan lupa follow ig hairi_news2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun