Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun
Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Hukum adat ini bisa di temui di seluruh wilayah kesatuan negara republik indonesia.
[Sumber]
Terima kasih yang sudah membaca artikel ini...sampai jumpa di artikel selanjutnya yaaa
Jangan lupa follow ig hairi_news2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H