Publik tengah dihebohkan oleh pengumuman dari Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden Prabowo Subianto pada hari Minggu, 22 Oktober 2023 di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Â
Prabowo menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka secara resmi terpilih sebagai calon wakil presiden yang akan mendampinginya.Â
Tampaknya, masyarakat tidak begitu terkejut dengan berita besar ini, lantaran mereka sudah berspekulasi mengenai perkiraan calon wakil presiden yang akan menjadi pasangan Prabowo.Â
Kendati demikian, status Gibran yang kini telah menjadi pasangan calon wakil presiden Prabowo tetap menuai kontroversi.
Putra sulung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo ini sudah menuai berbagai polemik sejak awal ia terjun ke dunia politik.Â
Sebelum ia menjadi seorang politisi, Gibran adalah seorang pengusaha. Sepak terjangnya sebagai pengusaha sudah mumpuni, dibuktikan dengan pengalamannya memegang berbagai lini usaha, contohnya usaha katering Chilli Pari, martabak premium Markobar, dan rice bowl Mangkokku.
Rakyat dibuat bertanya-tanya mengenai keputusan Gibran untuk berpolitik, karena sebelumnya ia mengaku anti dengan politik. Berbagai tudingan tentang politik dinasti menyerang keluarga Gibran.Â
Wali kota Surakarta ini berterus terang mengenai tujuannya masuk politik Indonesia. Ia merasa bahwa melalui politik, ia dapat berdampak kepada masyarakat dalam skala yang lebih besar, dibanding dengan skala yang bisa ia raih sebagai seorang pengusaha.
Saat ia mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta, ia sudah mendapat banyak tekanan dari publik, ditambah lagi kini ia maju sebagai calon wakil presiden.Â
Masyarakat seakan memiliki manuver baru untuk menyerang Gibran selain mengenai politik dinasti, yaitu perihal umur Gibran yang tidak sesuai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu.Â
Pasal tersebut mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden, yaitu berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.Â