HUKUM ISLAM
(DINAMIKA SEPUTAR HUKUM KELUARGA)
Review Book
Aulia Muthiah, S.HI, M.H.
Kharisma Eka Nur Khasanah
222121127
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Buku isi berfokuskan pada pengkajian hukum keluarga yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat, dan hibah, yang memuat dalam hukum Islam. Tujuan dari hukum keluarga yaitu mengatur hubungan antar anggota keluarga yang dimulai dari adanya perkawinan sehingga berakhirnya suatu perkawinan yang disebabkan oleh perceraian maupun kematian. Hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki perkembangan yang terbuka dan memiliki sumber yang melatarbelakangi berlakunya hukum ini. Hukum Islam sangat berpengaruh dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat tak terpatahkan, menjadi sendi-sendi kehidupan supaya kehidupan tertata dengan baik. Sumber hukum yang dimaksud adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang diterapkan oleh pengadilan agama bila adanya permasalahan seorang muslim.
Keywords: hukum;islam; perkawinan; waris.
Introduction