Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam

6 Maret 2024   21:45 Diperbarui: 6 Maret 2024   21:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM ISLAM

(DINAMIKA SEPUTAR HUKUM KELUARGA)

Review Book

Aulia Muthiah, S.HI, M.H.

Kharisma Eka Nur Khasanah

222121127

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:

Buku isi berfokuskan pada pengkajian hukum keluarga yang berhubungan dengan hukum perkawinan, hukum kewarisan, harta kekayaan dalam perkawinan, wasiat, dan hibah, yang memuat dalam hukum Islam. Tujuan dari hukum keluarga yaitu mengatur hubungan antar anggota keluarga yang dimulai dari adanya perkawinan sehingga berakhirnya suatu perkawinan yang disebabkan oleh perceraian maupun kematian. Hukum keluarga Islam di Indonesia memiliki perkembangan yang terbuka dan memiliki sumber yang melatarbelakangi berlakunya hukum ini. Hukum Islam sangat berpengaruh dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat tak terpatahkan, menjadi sendi-sendi kehidupan supaya kehidupan tertata dengan baik. Sumber hukum yang dimaksud adalah UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang diterapkan oleh pengadilan agama bila adanya permasalahan seorang muslim.

Keywords: hukum;islam; perkawinan; waris.

Introduction

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun